
Jakarta,TNGarda.com – 13 April 2026 – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, melakukan pembahasan strategis terkait pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Volume 2 Tahun 2026 di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Senin (13/4).
Langkah ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial (bansos).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Khususnya untuk program Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada triwulan II tahun 2026.
Selain itu, DTSEN juga dimanfaatkan sebagai basis utama dalam proses rekrutmen siswa untuk program Sekolah Rakyat.
TNI Tebar Kasih di Puncak Jaya, Satgas Yonif 743 / PSY Perkuat Kebersamaan Bersama Warga Mondu
Data DTSEN Meningkat, Validasi dengan Dukcapil Diperkuat
Dalam pemutakhiran terbaru, DTSEN telah dipadankan dengan data kependudukan dari Dukcapil.
Hasilnya, jumlah keluarga tercatat meningkat dari 95,0 juta menjadi 95,3 juta, sementara jumlah individu bertambah dari 289,0 juta menjadi 289,3 juta.
Meski demikian, evaluasi menemukan adanya inclusion error sebanyak 11.014 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau sekitar 0,06 persen dari total penerima bansos sebelumnya.
Temuan ini menjadi indikator penting untuk meningkatkan ketepatan sasaran distribusi bantuan.
Puluhan Ribu Keluarga Berpotensi Masuk Penerima Bansos
Dari total 77.014 keluarga yang sebelumnya belum memiliki klasifikasi desil, sebanyak 25.665 keluarga kini masuk dalam kategori desil 1 hingga 4, yang berarti berpotensi menjadi penerima bansos.
Sementara itu, 1.511 keluarga lainnya teridentifikasi sebagai inclusion error dan akan dievaluasi lebih lanjut.
Pemutakhiran ini memperkuat komitmen pemerintah dalam memastikan bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan, terutama kelompok miskin dan miskin ekstrem.
Rekrutmen Sekolah Rakyat Tanpa Pendaftaran Umum
Selain untuk bansos, DTSEN juga digunakan sebagai dasar dalam rekrutmen siswa Sekolah Rakyat.
Berbeda dari sistem konvensional, proses seleksi dilakukan tanpa pendaftaran umum, melainkan melalui penjangkauan langsung kepada calon siswa yang memenuhi kriteria.
Kemensos menegaskan bahwa proses ini dilakukan secara transparan, bebas titipan, dan tanpa praktik KKN.
Pelaksanaan di lapangan melibatkan pendamping Kemensos, Dinas Sosial, serta BPS untuk melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi sosial ekonomi calon siswa.
Momen Haru! Prabowo Subianto Beri Penghormatan Terakhir untuk 3 Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL
Transparansi Dijaga Lewat Kanal Sanggahan
Sebagai bentuk akuntabilitas dan partisipasi publik, Kementerian Sosial juga membuka kanal sanggahan bagi masyarakat.
Hal ini memungkinkan warga untuk memberikan masukan atau koreksi terhadap data yang digunakan, sehingga kualitas DTSEN terus meningkat.
Penulis : Afif
Editor : Fudin
Sumber Berita: Kemensos RI


