Utang Negara Hampir Rp10 Ribu Triliun, Ekonom Sebut APBN Mulai Kehilangan Kelenturan

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,TNGarda.com — Posisi utang pemerintah Indonesia kembali menjadi sorotan di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional dan tekanan ekonomi global yang belum sepenuhnya pulih.

Berdasarkan data terbaru per akhir Maret 2026, total utang pemerintah tercatat mencapai Rp9.920,42 triliun atau setara 40,75 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski rasio tersebut masih berada di bawah ambang batas aman 60 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara, sejumlah ekonom mulai mengingatkan adanya tekanan serius terhadap ruang fiskal nasional.

Breaking! Mendes Ingin Semua Kepala Desa Melek Hukum, Ini Langkah Besarnya

Pengamat ekonomi Noviardi Ferzi menilai persoalan utama bukan hanya pada besarnya nominal utang.

Melainkan kemampuan negara menjaga keseimbangan antara pembayaran kewajiban utang dan kebutuhan pembangunan nasional.

“Persoalannya bukan sekadar angka utang masih di bawah batas aman, tetapi bagaimana kemampuan negara membayar bunga dan cicilan tanpa mengorbankan belanja produktif. Ini yang mulai terasa berat,” ujar Noviardi, Minggu (10/5/2026).

Ia menyoroti beban bunga utang pemerintah tahun 2026 yang diperkirakan mencapai Rp599 triliun.

Pidato Prabowo di KTT ASEAN Jadi Sorotan, Ketahanan Energi dan Pangan Disebut Penentu Masa Depan Kawasan

Menurutnya, angka tersebut menunjukkan semakin besarnya porsi penerimaan negara yang terserap untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang dibanding dialokasikan untuk pembangunan sektor strategis.

“Ketika 16 sampai 22 persen penerimaan negara habis untuk bunga utang, ruang fiskal otomatis menyempit.

Pemerintah menjadi kurang leluasa membiayai infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial,” katanya.

Noviardi menjelaskan kondisi tersebut dapat memicu rigiditas anggaran, yakni situasi ketika APBN lebih banyak tersandera oleh belanja wajib dan pembayaran utang sehingga fleksibilitas pemerintah dalam merespons perlambatan ekonomi menjadi terbatas.

Terbongkar di Pelabuhan Tenau! TNI AL Sita 815 Liter Moke dari KM Cantika, Dua Penumpang Langsung Diamankan

Dalam tiga bulan pertama tahun 2026 saja, posisi utang pemerintah tercatat bertambah Rp282,52 triliun dibanding akhir Desember 2025.

Pada saat yang sama, pemerintah juga menghadapi kewajiban jatuh tempo utang sekitar Rp833 triliun sepanjang tahun ini.

“Kalau defisit terus melebar, pemerintah akan masuk dalam tekanan refinancing atau gali lubang tutup lubang.

Baca Juga:  PKS Warning Pemerintah dan BI! Kepercayaan Pasar Bisa Goyah Jika Rupiah Terus Tertekan

Utang lama dibayar dengan utang baru. Dalam jangka pendek mungkin aman, tapi jika terus berlangsung akan menjadi jebakan fiskal,” ujarnya.

Bukan Sekadar Latihan Tempur, Prasis TNI AU Angkatan 57 Ternyata Lakukan Hal Mulia untuk Warga Boyolali

Ia menilai dominasi Surat Berharga Negara (SBN) yang mencapai sekitar 87 persen dari total utang memang membuat struktur pembiayaan pemerintah lebih fleksibel dibanding pinjaman bilateral maupun multilateral.

Namun di sisi lain, ketergantungan besar terhadap pasar keuangan membuat APBN menjadi lebih sensitif terhadap gejolak suku bunga global dan sentimen investor.

Selain itu, Noviardi juga mengingatkan risiko nilai tukar dari utang luar negeri Indonesia yang telah mencapai US$431,73 miliar.

Menurutnya, pelemahan rupiah dapat meningkatkan beban pembayaran utang pemerintah dan memicu tekanan terhadap inflasi domestik.

Jalur Sungai Yahukimo Rawan Gangguan, Satgas Damai Cartenz Bergerak Amankan Distribusi Logistik

“Kalau kurs melemah tajam, pembayaran utang luar negeri otomatis lebih mahal. Efek lanjutannya bisa menekan daya beli masyarakat karena pemerintah harus melakukan penyesuaian fiskal,” jelasnya.

Meski demikian, ia menilai kondisi fiskal Indonesia saat ini masih dalam kategori terkendali karena pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan terus melakukan pengawasan dan mitigasi risiko melalui laporan rutin seperti SULNI dan SUSPI.

Namun, Noviardi menegaskan pemerintah tidak boleh terlena hanya karena rasio utang masih berada di bawah batas aman.

SAR Hari Kedua, Brimob Malut Intensifkan Pencarian di Gunung Dukono, Satu Pendaki Ditemukan Meninggal

“Substansi yang mesti dicermati adalah kualitas utang. Utang harus benar-benar dipakai untuk sektor produktif yang menciptakan pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara baru, bukan sekadar menutup defisit rutin,” tegasnya.

Ia mendorong pemerintah memperkuat penerimaan negara, memperluas basis pajak, meningkatkan efisiensi belanja yang tidak produktif.

Serta mempercepat industrialisasi nasional agar ketergantungan terhadap utang dapat ditekan secara bertahap.

“Utang memang instrumen pembangunan, tetapi tanpa disiplin fiskal yang kuat, utang bisa berubah menjadi beban generasi mendatang,” tutupnya.

Penulis : Afif

Editor : Fudin

Sumber Berita: Promedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tngarda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala Staf Kepresidenan dan MenPANRB Bahas Penguatan Tata Kelola MBG dan Integrasi Layanan Publik Nasional
Ungkap Ada Indikasi Penyelewengan MBG, Prabowo Perintahkan Pengawasan Ketat di Seluruh Indonesia
Refleksi Hari Lahir Pancasila 2026, Prijanto Rabbani: Pancasila Pemersatu Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Bukan Sekadar Rupiah Melemah, FINE Institute Sebut Investor Global Mulai Meragukan Ketahanan Pasar Indonesia
Begini Cara NU Care LAZISNU Jaga Daging Kurban Tetap Halal, Sehat, dan Bebas Limbah
NU Care LAZISNU Salurkan Daging Kurban hingga Palestina, Ribuan Warga 3T dan Korban Bencana Tersentuh Bantuan
Muhammadiyah Terima Hibah Tanah dari Warga Gunungkidul, Dipercaya Kelola Aset Umat untuk Masa Depan
Wajib Tahu! Begini Prosedur Jual Beli Tanah yang Legal dan Aman Menurut ATR / BPN
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:25 WIB

Kepala Staf Kepresidenan dan MenPANRB Bahas Penguatan Tata Kelola MBG dan Integrasi Layanan Publik Nasional

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:46 WIB

Ungkap Ada Indikasi Penyelewengan MBG, Prabowo Perintahkan Pengawasan Ketat di Seluruh Indonesia

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:15 WIB

Refleksi Hari Lahir Pancasila 2026, Prijanto Rabbani: Pancasila Pemersatu Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia

Selasa, 2 Juni 2026 - 03:35 WIB

Bukan Sekadar Rupiah Melemah, FINE Institute Sebut Investor Global Mulai Meragukan Ketahanan Pasar Indonesia

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:01 WIB

Begini Cara NU Care LAZISNU Jaga Daging Kurban Tetap Halal, Sehat, dan Bebas Limbah

Berita Terbaru