
JAKARTA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengambil langkah strategis dengan menggandeng Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional guna meningkatkan pemahaman hukum bagi kepala desa (kades) dan perangkat desa di seluruh Indonesia.
Kolaborasi ini dinilai krusial dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Minimnya literasi hukum di tingkat desa selama ini kerap menjadi pemicu terjadinya pelanggaran administratif hingga kasus hukum, meskipun tidak selalu disertai unsur kesengajaan.
BREAKING : Prabowo Subianto Setujui Flyover Bekasi Usai Tragedi KA, Fakta Mengejutkan Terungkap
Dalam audiensi yang berlangsung di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Senin (4/5/2026), Mendes Yandri menegaskan bahwa banyak kepala desa masih belum memahami aturan secara komprehensif.
khususnya terkait pengelolaan anggaran dan penyusunan kebijakan desa.
“Kita membela kepala desa yang memang tidak tahu aturannya, bukan yang sengaja korupsi.
Karena ketidaktahuan itulah mereka perlu didampingi agar paham hukum,” ujar Yandri.
Warga Tenggelam di Kuala Tadu, Brimob Aceh Bergerak Cepat Lakukan Pencarian Intensif
Pernyataan ini menegaskan pendekatan pemerintah yang lebih mengedepankan edukasi dan pencegahan (preventif) dibandingkan penindakan semata.
Sebuah strategi yang selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Melalui kerja sama ini, Peradiprof akan berperan aktif dalam menyediakan:
Pelatihan hukum bagi kepala desa dan perangkat desa
Pendampingan dalam pengelolaan dana desa
Edukasi penyusunan peraturan desa sesuai perundang-undangan
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengambil keputusan yang tepat dan berbasis hukum.
Sekaligus meminimalisir risiko kesalahan administratif yang berujung pada persoalan hukum.
Salah satu pendiri Peradiprof, Fauzie Yusuf Hasibuan, menyatakan komitmen organisasinya dalam mendukung peningkatan literasi hukum di desa.
Aksi Nyata TNI di Lanny Jaya! Warga Kampung Tima Serbu Pengobatan Gratis Satgas Yonif 511
“Kekuatan Indonesia ada di desa. Jika desa kuat dan dikelola dengan baik, maka pembangunan nasional juga akan semakin kokoh,” ungkap Fauzie.
Pernyataan ini memperkuat perspektif bahwa pembangunan berbasis desa merupakan fondasi utama dalam mendorong pertumbuhan nasional yang berkelanjutan.
Kerja sama antara Kemendes PDT dan Peradiprof menjadi langkah preventif yang signifikan dalam:
Menekan potensi penyalahgunaan dana desa
Meningkatkan kualitas kebijakan desa
Mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa
Dengan kepala desa yang memiliki pemahaman hukum yang baik, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan lebih optimal, tepat sasaran, dan sesuai dengan kerangka hukum nasional.
Penulis : Afif
Editor : Fudin
Sumber Berita: Kementerian Desa


