
Nabire, TNGarda.com – Front Peduli Alam dan Manusia Mee Wilayah Simapitowa menggelar aksi damai di Kantor DPR Papua Tengah, Senin (10/8/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat adat terkait dugaan penguasaan tanah ulayat dan aktivitas pertambangan di kawasan KM 95 dan KM 102.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pantang Menyerah, Prajurit TNI AL Kodaeral XI Temukan Korban Tenggelam di Sungai Maro Merauke
Dalam aksi tersebut, massa mendesak DPR Papua Tengah segera mengambil sikap tegas terhadap persoalan yang dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat adat Simapitowa.
Mereka meminta lembaga legislatif menjalankan fungsi pengawasan serta memastikan setiap persoalan yang berkaitan dengan tanah adat mendapat perhatian serius.

Salah satu tuntutan utama massa adalah meminta DPR Papua Tengah memfasilitasi pencabutan papan nama yang disebut dipasang secara sepihak oleh oknum TNI di lokasi KM 95 dan KM 102.
Massa menilai pemasangan papan nama tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan persoalan baru maupun memperbesar ketegangan antara masyarakat adat dengan pihak-pihak terkait.
“Jangan memaksakan masyarakat untuk melepaskan tanah mereka!” seru salah seorang orator aksi di hadapan aparat keamanan dan perwakilan dewan.
Pernyataan tersebut menggambarkan sikap massa yang menilai hak masyarakat adat atas tanah ulayat harus dihormati dan tidak boleh diabaikan dalam setiap proses pemanfaatan wilayah.

Massa juga meminta adanya langkah konkret dari DPR Papua Tengah untuk membuka ruang dialog dan mencari penyelesaian atas persoalan yang terjadi di wilayah Simapitowa.
Mereka berharap lembaga legislatif dapat mempertemukan masyarakat adat dengan pihak-pihak terkait sehingga setiap persoalan dapat dibahas secara terbuka dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
Melalui aksi damai tersebut, Front Peduli Alam dan Manusia Mee Wilayah Simapitowa berharap aspirasi yang disampaikan mendapat perhatian serius dari DPR Papua Tengah.
Massa menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tanah adat dan aktivitas pertambangan harus dilakukan secara transparan, dengan tetap menghormati hak masyarakat adat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Penulis : Afif Fudin
Editor : Afif
Sumber Berita: TNGarda.com






