
Nabire, Papua Tengah -TNGarda.com — Badan Pengurus Wilayah Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Se-Meepago menyampaikan sejumlah tuntutan dalam pernyataan sikap politik yang dibacakan dalam rangkaian aksi di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Sabtu (15/8/2026).
Dokumen pernyataan sikap tersebut memuat 10 poin tuntutan yang mencakup persoalan sejarah dan status politik Papua, hak menentukan nasib sendiri, isu kemanusiaan, hukum humaniter, tahanan politik, keamanan, lingkungan hidup, pertambangan, Proyek Strategis Nasional (PSN), serta pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Soroti Pepera 1969 dan Resolusi PBB
Salah satu poin utama yang disampaikan KNPB adalah penolakan terhadap hasil Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969.
Dalam dokumen tersebut, KNPB menyatakan keberatan terhadap proses Pepera dan meminta agar Resolusi PBB Nomor 2504 yang berkaitan dengan pengesahan hasil Pepera ditinjau kembali.
KNPB juga mengaitkan tuntutan tersebut dengan rangkaian sejarah hubungan politik Papua dan Indonesia, termasuk New York Agreement 1962 dan proses administrasi Papua pada periode setelahnya.

Minta Akses Kemanusiaan Dibuka
Dalam bidang kemanusiaan, KNPB meminta agar akses bagi lembaga kemanusiaan internasional dibuka di wilayah Papua Barat.
Mereka secara khusus menyebut International Committee of the Red Cross (ICRC) serta organisasi kemanusiaan lainnya.
Menurut isi pernyataan sikap, akses tersebut diperlukan agar kegiatan kemanusiaan dapat berlangsung dengan jaminan kebebasan bergerak.
KNPB juga menyerukan kepada pemerintah Indonesia, TNI-Polri, dan TPNPB agar penyelesaian konflik dilakukan dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan serta melalui mekanisme yang damai dan demokratis.
Pantang Menyerah, Prajurit TNI AL Kodaeral XI Temukan Korban Tenggelam di Sungai Maro Merauke
Tuntut Perlindungan Berdasarkan Hukum Humaniter
KNPB selanjutnya menyinggung penerapan hukum humaniter dalam konflik Papua. Mereka meminta agar pihak-pihak yang ditahan dalam konteks konflik mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan prinsip hukum humaniter dan Konvensi Jenewa.
Selain itu, KNPB menyerukan pembebasan orang-orang yang mereka kategorikan sebagai tahanan politik Papua.

Tolak Eksploitasi Gunung Welesi dan Blok Wabu
Persoalan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam juga menjadi bagian dari tuntutan.
Dalam dokumen tersebut, KNPB menyatakan penolakan terhadap rencana eksploitasi Gunung Welesi dan Blok Wabu, serta menolak aktivitas pertambangan ilegal yang menurut mereka terjadi di wilayah Papua Barat.
Mereka juga menyatakan penolakan terhadap keberadaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menurut mereka berdampak terhadap masyarakat dan wilayah Papua.
Persoalkan UU Otonomi Khusus Papua
Poin terakhir dalam dokumen menyoroti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
KNPB menyampaikan pandangan bahwa kebijakan Otsus menjadi bagian dari persoalan yang mereka soroti terkait kondisi masyarakat Papua.
Dalam pernyataannya, mereka menggunakan sejumlah istilah seperti genosida, etnosida, dan ekosida untuk menggambarkan dampak yang mereka klaim terjadi.
Atas dasar tersebut, KNPB menyerukan pencabutan UU Otsus dan mengusulkan pengembalian kewenangan kepada pemerintah pusat.
Aksi KNPB di Nabire Berjalan Humanis dan Demokratis, Kapolres Apresiasi Sinergi Personel Gabungan
Serukan Hak Menentukan Nasib Sendiri
Selain tuntutan terkait kebijakan dan kondisi sosial, KNPB juga kembali mengangkat isu hak menentukan nasib sendiri bagi masyarakat Papua Barat.
Dalam dokumen tersebut, mereka menyerukan adanya referendum sebagai bentuk pelaksanaan hak menentukan nasib sendiri yang mereka perjuangkan.
Secara keseluruhan, 10 poin tuntutan KNPB Se-Meepago menunjukkan bahwa aksi tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan keamanan.
Tetapi juga membawa isu politik, sejarah, kemanusiaan, lingkungan, pembangunan, serta status dan masa depan Papua.
Penulis : Afif Fudin
Editor : Redaksi
Sumber Berita: TNGarda.com






