
Nabire, TNGarda.com – Kuasa hukum menyampaikan perkembangan terbaru penanganan perkara yang melibatkan anak.
Dalam keterangannya, kuasa hukum menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Khususnya jajaran Polres Nabire, yang dinilai telah menjalankan proses penegakan hukum secara transparan dan profesional.
Menurutnya, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian telah berjalan sesuai tugas dan tanggung jawab dalam rangka penegakan hukum.
Pantang Menyerah, Prajurit TNI AL Kodaeral XI Temukan Korban Tenggelam di Sungai Maro Merauke
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa pada 19 Agustus 2026 telah dilaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada pihak kejaksaan.
Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, proses penyidikan oleh pihak kepolisian telah selesai dan selanjutnya penanganan perkara menjadi kewenangan kejaksaan melalui jaksa penuntut umum.
“Selanjutnya adalah dari pihak kejaksaan, jaksa penuntut umum yang nanti akan menangani kasus ini. Itu dari kepentingan negara dan keluarga korban,” ujar kuasa hukum.
Kuasa hukum menjelaskan, pihaknya hadir berdasarkan permintaan keluarga ABH untuk memberikan pendampingan dan menangani perkara tersebut hingga proses hukum selesai.
“Kedudukan kami sebagai advokat di sini adalah menempatkan hukum secara profesional pada tempatnya. Bukan kita yang menjadi hukum, tetapi hukum yang menjadi dasar kita,” jelasnya.
Terkait sangkaan terhadap kliennya, kuasa hukum menyebut terdapat dua ketentuan hukum yang dikenakan, yakni Pasal 459 terkait pembunuhan berencana serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C.
Kapolda Papua Tengah Kunjungi Beoga, Dorong Sinergi Aparat dan Masyarakat untuk Menjaga Kamtibmas
Kuasa hukum menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pembunuhan berencana memiliki ancaman pidana maksimal sebagaimana diatur dalam pasal yang disangkakan.
Namun, apabila pelaku merupakan anak, terdapat ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak terkait pemberian pidana.
Sementara itu, untuk sangkaan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C juga mengatur mengenai ancaman pidana sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan pendampingan secara profesional dengan tetap menempatkan seluruh proses hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Fudin
Editor : Redaksi
Sumber Berita: TNGarda.com






