Terungkap! Perkara ABH di Nabire Masuk Tahap II, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

- Penulis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nabire, TNGarda.com – Kuasa hukum menyampaikan perkembangan terbaru penanganan perkara yang melibatkan anak.

Dalam keterangannya, kuasa hukum menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Khususnya jajaran Polres Nabire, yang dinilai telah menjalankan proses penegakan hukum secara transparan dan profesional.

Menurutnya, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian telah berjalan sesuai tugas dan tanggung jawab dalam rangka penegakan hukum.

Pantang Menyerah, Prajurit TNI AL Kodaeral XI Temukan Korban Tenggelam di Sungai Maro Merauke

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa pada 19 Agustus 2026 telah dilaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada pihak kejaksaan.

Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, proses penyidikan oleh pihak kepolisian telah selesai dan selanjutnya penanganan perkara menjadi kewenangan kejaksaan melalui jaksa penuntut umum.

“Selanjutnya adalah dari pihak kejaksaan, jaksa penuntut umum yang nanti akan menangani kasus ini. Itu dari kepentingan negara dan keluarga korban,” ujar kuasa hukum.

Prajurit Yonif TP 804/DBAY Raih Penghargaan sebagai Pasukan Terdisiplin pada Upacara HUT ke-81 RI di Nabire

Kuasa hukum menjelaskan, pihaknya hadir berdasarkan permintaan keluarga ABH untuk memberikan pendampingan dan menangani perkara tersebut hingga proses hukum selesai.

Baca Juga:  Kepala Suku Besar Gwoa Ajak Warga Samabusa Cegah Karhutla dan Jaga Keamanan Kampung

“Kedudukan kami sebagai advokat di sini adalah menempatkan hukum secara profesional pada tempatnya. Bukan kita yang menjadi hukum, tetapi hukum yang menjadi dasar kita,” jelasnya.

Terkait sangkaan terhadap kliennya, kuasa hukum menyebut terdapat dua ketentuan hukum yang dikenakan, yakni Pasal 459 terkait pembunuhan berencana serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C.

Kapolda Papua Tengah Kunjungi Beoga, Dorong Sinergi Aparat dan Masyarakat untuk Menjaga Kamtibmas

Kuasa hukum menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pembunuhan berencana memiliki ancaman pidana maksimal sebagaimana diatur dalam pasal yang disangkakan.

Namun, apabila pelaku merupakan anak, terdapat ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak terkait pemberian pidana.

Sementara itu, untuk sangkaan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C juga mengatur mengenai ancaman pidana sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan pendampingan secara profesional dengan tetap menempatkan seluruh proses hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Fudin

Editor : Redaksi

Sumber Berita: TNGarda.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tngarda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maulid Nabi 1448 H di Masjid Siroodjul Jannah Nabire, Momentum Perkuat Iman, Ukhuwah dan Kepedulian
Wanggar Rawan Karhutla, Kepala Suku Rayon Nabire Barat Minta Warga Hentikan Pembakaran Sembarangan
156 Hotspot Terdeteksi di Papua Tengah, Paniai dan Nabire Terbanyak
Kepala Suku Besar Gwoa Ajak Warga Samabusa Cegah Karhutla dan Jaga Keamanan Kampung
Massa IKT Gelar Aksi Solidaritas di PN Nabire, Tuntut Sidang Kasus Kematian Remaja Waroki Terbuka
577 Hotspot Terdeteksi di Papua Tengah, Nabire Tertinggi dengan 356 Titik
Kuasa Hukum ABH Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Foto dan Identitas Anak Diminta Disamarkan
Jadwal Subsidi Angkutan Udara Papua Tengah 2026: Rute, Tarif, dan Ketentuan Penumpang
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Masjid Siroodjul Jannah Nabire, Momentum Perkuat Iman, Ukhuwah dan Kepedulian

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:44 WIB

Wanggar Rawan Karhutla, Kepala Suku Rayon Nabire Barat Minta Warga Hentikan Pembakaran Sembarangan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:40 WIB

156 Hotspot Terdeteksi di Papua Tengah, Paniai dan Nabire Terbanyak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 02:15 WIB

Kepala Suku Besar Gwoa Ajak Warga Samabusa Cegah Karhutla dan Jaga Keamanan Kampung

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:02 WIB

Massa IKT Gelar Aksi Solidaritas di PN Nabire, Tuntut Sidang Kasus Kematian Remaja Waroki Terbuka

Berita Terbaru