Banjarbaru,Kalsel – TNGarda.com – Video yang memperlihatkan seorang anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) mengemudi sambil merokok dan tidak mengenakan sabuk pengaman viral di media sosial.
Peristiwa tersebut memicu perhatian publik setelah rekaman videonya tersebar luas di berbagai platform.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota polisi dalam video itu diketahui bernama Saharudin yang saat ini bertugas di Polda Kalimantan Selatan.
Aksi Nyata TNI di Lanny Jaya! Warga Kampung Tima Serbu Pengobatan Gratis Satgas Yonif 511
Dalam rekaman yang beredar, ia terlihat mengendarai mobil sedan hitam sambil merokok di jalan raya.
Video tersebut menjadi sorotan lantaran tindakan merokok saat mengemudi dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas dan melanggar aturan berkendara.
Selain itu, AKBP Saharudin juga tampak tidak menggunakan seat belt saat mengemudikan kendaraan.
Proyek Raksasa Pantura Dimulai! Ossy Dermawan Beberkan 3 Jurus Kunci ATR BPN
Setelah video viral, pihak Polda Kalimantan Selatan langsung memberikan klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas perilaku anggotanya tersebut.
Kabid Humas Polda Kalsel, Adam Erwindi mengatakan bahwa Propam telah mengambil langkah pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk diproses lebih lanjut.
“Saya selaku Kabid Humas Polda Kalsel memohon maaf atas kejadian tersebut.
Kapolda Papua Tengah Apresiasi Sinergi TNI-Polri dalam Pengamanan Aksi Mahasiswa Puncak
Anggota tersebut telah diperiksa oleh Paminal Propam Polda Kalsel untuk diproses lebih lanjut,” ujar Adam dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, kejadian tersebut akan menjadi bahan evaluasi internal agar seluruh anggota kepolisian lebih disiplin dan tidak melakukan pelanggaran serupa di kemudian hari.
“Ini menjadi pelajaran bagi kami ke depannya, semoga tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran,” tambahnya.
Sementara itu, AKBP Saharudin juga telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui video klarifikasi yang diunggah di media sosial.
Ia mengakui kesalahan karena merokok sambil berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
“Berdasarkan video yang diunggah, saya secara pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat luas,” kata Saharudin dalam video yang diunggah akun Instagram @matabukanasbak.
Aisyiyah Dorong Implementasi PP Tunas, Perlindungan Anak di Ruang Digital Diperkuat
Ia menjelaskan saat kejadian dirinya berada dalam kondisi kelelahan.
Meski demikian, ia menyadari bahwa kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melanggar aturan lalu lintas.
“Saya mengakui kesalahan saya karena telah merokok sambil berkendara dan tanpa menggunakan sabuk pengaman juga.
Terungkap! Satgas Damai Cartenz Tetapkan Anggota KKB Yahukimo Tersangka Pembunuhan Pendulang Emas
Saya sadar permasalahan pribadi bukan alasan melanggar aturan lalu lintas,” ujarnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya disiplin berkendara di jalan raya, termasuk bagi aparat penegak hukum.
Berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi wajib menjaga konsentrasi dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kendali kendaraan, termasuk merokok saat berkendara.
Penulis : Afif
Editor : Fudin
Sumber Berita: Humas Polda Kalsel




