
Jakarta, TNGarda.com – Pemerintah menegaskan larangan sementara bagi marketplace atau platform e-commerce untuk menaikkan biaya layanan kepada para penjual daring.
Kebijakan ini muncul setelah kenaikan biaya layanan yang dilakukan sejumlah platform sejak Mei 2026 menuai keluhan dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, sejumlah marketplace besar seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop diketahui serentak menaikkan biaya layanan bagi seller.
ADB Siap Jadi Mitra Pembangunan Desa Indonesia, Kemendes Targetkan Pengentasan Kemiskinan Desa
Kebijakan tersebut dinilai menambah beban pelaku usaha kecil yang tengah berupaya menjaga margin keuntungan di tengah persaingan pasar digital.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pihaknya telah memanggil seluruh perusahaan marketplace untuk membahas persoalan tersebut.
Dalam pertemuan itu, pemerintah meminta agar tidak ada penambahan biaya layanan baru sebelum regulasi resmi diterbitkan.
“Kemarin kami sudah panggil seluruh perusahaan marketplace, saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan, tidak boleh, sudah tegas itu,” ujar Maman pada Jumat, 15 Mei 2026.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan apabila terdapat platform yang tetap menaikkan biaya layanan setelah adanya peringatan tersebut.
“Kalau sampai ada marketplace yang mencoba mendorong kenaikan dalam proses pasca kita rapat, kita akan tindak,” tegasnya.
Presiden PKS Apresiasi Siswi SMA 1 Pontianak yang Viral di Lomba Cerdas Cermat MPR RI
Menurut Maman, hubungan antara marketplace dan UMKM pada dasarnya telah diikat melalui kontrak kerja sama jangka panjang.
Karena itu, perubahan biaya layanan secara sepihak dinilai dapat merugikan para pelaku usaha kecil.
“Kalau sudah ada perjanjian satu tahun ya harga jangan sembarangan naikkan biaya layanan,” jelasnya.
Satgas Damai Cartenz Masuk Pedalaman Pegunungan Bintang, Aksi Humanis Aparat Ini Bikin Warga Terharu
Pemerintah, lanjut Maman, saat ini tengah menyiapkan regulasi dan mekanisme baru sebagai payung hukum yang bertujuan memberikan perlindungan serta kepastian usaha bagi UMKM yang berjualan di platform digital.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga iklim usaha digital tetap sehat sekaligus meningkatkan daya saing UMKM di tengah berkembangnya industri e-commerce nasional.
.
Penulis : Afif
Editor : Fudin
Sumber Berita: Kementerian UMKM


