Pemerintah Larang Marketplace Naikkan Biaya Layanan, Menteri UMKM Ancam Tindak Tegas Platform Nakal

- Penulis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TNGarda.com – Pemerintah menegaskan larangan sementara bagi marketplace atau platform e-commerce untuk menaikkan biaya layanan kepada para penjual daring.

Kebijakan ini muncul setelah kenaikan biaya layanan yang dilakukan sejumlah platform sejak Mei 2026 menuai keluhan dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, sejumlah marketplace besar seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop diketahui serentak menaikkan biaya layanan bagi seller.

ADB Siap Jadi Mitra Pembangunan Desa Indonesia, Kemendes Targetkan Pengentasan Kemiskinan Desa

Kebijakan tersebut dinilai menambah beban pelaku usaha kecil yang tengah berupaya menjaga margin keuntungan di tengah persaingan pasar digital.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pihaknya telah memanggil seluruh perusahaan marketplace untuk membahas persoalan tersebut.

Dalam pertemuan itu, pemerintah meminta agar tidak ada penambahan biaya layanan baru sebelum regulasi resmi diterbitkan.

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sopi di Pelabuhan Ambon, Puluhan Liter Miras Ilegal Dimusnahkan di Tempat

“Kemarin kami sudah panggil seluruh perusahaan marketplace, saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan, tidak boleh, sudah tegas itu,” ujar Maman pada Jumat, 15 Mei 2026.

Baca Juga:  Breaking! Mendes Ingin Semua Kepala Desa Melek Hukum, Ini Langkah Besarnya

Ia menegaskan pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan apabila terdapat platform yang tetap menaikkan biaya layanan setelah adanya peringatan tersebut.

“Kalau sampai ada marketplace yang mencoba mendorong kenaikan dalam proses pasca kita rapat, kita akan tindak,” tegasnya.

Presiden PKS Apresiasi Siswi SMA 1 Pontianak yang Viral di Lomba Cerdas Cermat MPR RI

Menurut Maman, hubungan antara marketplace dan UMKM pada dasarnya telah diikat melalui kontrak kerja sama jangka panjang.

Karena itu, perubahan biaya layanan secara sepihak dinilai dapat merugikan para pelaku usaha kecil.

“Kalau sudah ada perjanjian satu tahun ya harga jangan sembarangan naikkan biaya layanan,” jelasnya.

Satgas Damai Cartenz Masuk Pedalaman Pegunungan Bintang, Aksi Humanis Aparat Ini Bikin Warga Terharu

Pemerintah, lanjut Maman, saat ini tengah menyiapkan regulasi dan mekanisme baru sebagai payung hukum yang bertujuan memberikan perlindungan serta kepastian usaha bagi UMKM yang berjualan di platform digital.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga iklim usaha digital tetap sehat sekaligus meningkatkan daya saing UMKM di tengah berkembangnya industri e-commerce nasional.

.

Penulis : Afif

Editor : Fudin

Sumber Berita: Kementerian UMKM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tngarda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala Staf Kepresidenan dan MenPANRB Bahas Penguatan Tata Kelola MBG dan Integrasi Layanan Publik Nasional
Ungkap Ada Indikasi Penyelewengan MBG, Prabowo Perintahkan Pengawasan Ketat di Seluruh Indonesia
Refleksi Hari Lahir Pancasila 2026, Prijanto Rabbani: Pancasila Pemersatu Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Bukan Sekadar Rupiah Melemah, FINE Institute Sebut Investor Global Mulai Meragukan Ketahanan Pasar Indonesia
Begini Cara NU Care LAZISNU Jaga Daging Kurban Tetap Halal, Sehat, dan Bebas Limbah
NU Care LAZISNU Salurkan Daging Kurban hingga Palestina, Ribuan Warga 3T dan Korban Bencana Tersentuh Bantuan
Muhammadiyah Terima Hibah Tanah dari Warga Gunungkidul, Dipercaya Kelola Aset Umat untuk Masa Depan
Wajib Tahu! Begini Prosedur Jual Beli Tanah yang Legal dan Aman Menurut ATR / BPN
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:25 WIB

Kepala Staf Kepresidenan dan MenPANRB Bahas Penguatan Tata Kelola MBG dan Integrasi Layanan Publik Nasional

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:46 WIB

Ungkap Ada Indikasi Penyelewengan MBG, Prabowo Perintahkan Pengawasan Ketat di Seluruh Indonesia

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:15 WIB

Refleksi Hari Lahir Pancasila 2026, Prijanto Rabbani: Pancasila Pemersatu Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia

Selasa, 2 Juni 2026 - 03:35 WIB

Bukan Sekadar Rupiah Melemah, FINE Institute Sebut Investor Global Mulai Meragukan Ketahanan Pasar Indonesia

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:01 WIB

Begini Cara NU Care LAZISNU Jaga Daging Kurban Tetap Halal, Sehat, dan Bebas Limbah

Berita Terbaru