
Nabire,TNGarda.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Nabire terus mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui program Z-Mart.
Program ini menyasar mustahik yang memiliki warung kelontong atau toko kecil dengan memberikan bantuan permodalan berupa barang dagangan senilai Rp2.500.000 hingga Rp4.000.000.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Program tersebut disampaikan oleh Rawi Allan Iriandi, S.E., bersama dengan Mustamarudi, S.Pd., M.M., dalam kegiatan Rapat Kerja Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS Kabupaten Nabire, Sabtu (31/10/2026).
Sem Wanimbo Imbau Warga Nabire Barat Jaga Keamanan dan Dukung Pembangunan Pemerintah
Z-Mart merupakan program pemberdayaan ekonomi yang bertujuan membantu mustahik mengembangkan usaha perdagangan skala kecil melalui dukungan modal berupa berbagai produk kebutuhan sehari-hari, seperti sembako, makanan dan minuman kemasan, serta kebutuhan rumah tangga lainnya.
Selain memberikan bantuan modal dalam bentuk barang dagangan, program ini juga dilengkapi pembinaan dan pendampingan usaha.
Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan ketersediaan stok barang, omzet penjualan, keuntungan, serta membangun kemandirian ekonomi penerima manfaat.
Melalui program Z-Mart, BAZNAS berupaya meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga mustahik sekaligus mendorong mereka agar mampu mengembangkan usaha secara produktif dan berkelanjutan.

Program ini juga diharapkan dapat membantu pelaku usaha kecil terhindar dari praktik rentenir.
Dalam jangka panjang, pemberdayaan melalui Z-Mart diharapkan mampu mendorong perubahan kondisi ekonomi mustahik menjadi lebih baik.
Dengan meningkatnya pendapatan usaha, penerima manfaat diharapkan dapat berkembang dari mustahik menjadi munfiq atau orang yang berinfak, hingga akhirnya menjadi muzaki atau orang yang menunaikan zakat.
Untuk menjadi mitra atau saudagar Z-Mart, calon penerima manfaat harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Asisten I Setda Kabupaten Nabire Apresiasi BAZNAS, Minta UPZ Perkuat Pendataan Mustahik
Di antaranya berstatus sebagai mustahik berdasarkan rekomendasi UPZ setempat serta memiliki warung atau toko kelontong yang telah berjalan minimal dua tahun.
Persyaratan administrasi lainnya meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat keterangan domisili dari kelurahan, surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.
Serta surat rekomendasi dari masjid terdekat sesuai ketentuan dan persetujuan yang berlaku.
Calon saudagar Z-Mart juga diwajibkan memiliki komitmen untuk mengikuti pembinaan dan pendampingan usaha.

Selain itu, penerima manfaat harus bersedia melakukan rebranding atau penataan identitas warung menjadi Z-Mart.
Termasuk pemasangan plang atau papan nama sesuai standar identitas visual, desain, dan ketentuan BAZNAS.
Sasaran program ini adalah mustahik pemilik warung kelontong atau toko kecil yang masih menghadapi keterbatasan modal dan sarana usaha.
Program juga diprioritaskan bagi pelaku usaha yang memiliki potensi meningkatkan omzet penjualan dan mengembangkan usahanya.
Selain kepemilikan usaha, calon penerima manfaat diharapkan memiliki komitmen, kejujuran, serta kesungguhan untuk mengikuti pembinaan.
Sinergi TNI, Damkar, dan Masyarakat Berhasil Kendalikan Karhutla di Pattallassang
Warung yang berpotensi berkembang menjadi usaha mandiri dan berkelanjutan menjadi salah satu perhatian dalam pelaksanaan program ini.
Dari sisi permodalan, Z-Mart menyediakan bantuan mulai dari Rp2.500.000 hingga Rp4.000.000.
Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk barang dagangan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing warung.
Sehingga dapat dimanfaatkan secara langsung untuk menambah persediaan produk.
Produk yang diperbolehkan dalam program ini meliputi sembako, makanan dan minuman kemasan, serta berbagai kebutuhan rumah tangga sehari-hari.

Seluruh produk wajib memenuhi ketentuan kehalalan, aman dikonsumsi atau digunakan, memiliki izin edar sesuai peraturan yang berlaku, serta tidak melewati masa kedaluwarsa.
Sementara itu, terdapat sejumlah produk yang tidak diperbolehkan untuk diperdagangkan melalui program Z-Mart, yakni minuman keras, rokok, narkotika, barang ilegal.
Serta produk lain yang bertentangan dengan prinsip syariah dan ketentuan BAZNAS.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga aktivitas usaha tetap sesuai dengan prinsip pemberdayaan ekonomi berbasis syariah.
Operasi Sikat Noken 2026, Polres Nabire Bongkar 13 Kasus 3C dan Tetapkan 7 Tersangka
Adapun jangka waktu pengembalian pembiayaan ditetapkan selama satu tahun atau 12 bulan.
Mitra memiliki dua pilihan skema pembayaran, yakni mingguan sebanyak 48 kali atau dua mingguan sebanyak 24 kali.
Jadwal pembayaran disepakati bersama sesuai ketentuan program dan kemampuan usaha penerima manfaat.
Melalui program Z-Mart, BAZNAS Kabupaten Nabire diharapkan dapat memperkuat usaha warung kelontong milik mustahik melalui dukungan barang dagangan, pembinaan, dan pendampingan berkelanjutan.
Program ini tidak hanya berorientasi pada penambahan modal, tetapi juga mendorong tumbuhnya usaha mikro yang mandiri, produktif, dan mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Penulis : Mustamarudin,S.Pd,M.M
Editor : Afif Fudin
Sumber Berita: TNGarda.com






