BAZNAS Nabire Dorong Kemandirian Ekonomi Mustahik Lewat Program Z-Mart

- Penulis

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nabire,TNGarda.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Nabire terus mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui program Z-Mart.

Program ini menyasar mustahik yang memiliki warung kelontong atau toko kecil dengan memberikan bantuan permodalan berupa barang dagangan senilai Rp2.500.000 hingga Rp4.000.000.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Program tersebut disampaikan oleh Rawi Allan Iriandi, S.E., bersama dengan Mustamarudi, S.Pd., M.M., dalam kegiatan Rapat Kerja Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS Kabupaten Nabire, Sabtu (31/10/2026).

Sem Wanimbo Imbau Warga Nabire Barat Jaga Keamanan dan Dukung Pembangunan Pemerintah

Z-Mart merupakan program pemberdayaan ekonomi yang bertujuan membantu mustahik mengembangkan usaha perdagangan skala kecil melalui dukungan modal berupa berbagai produk kebutuhan sehari-hari, seperti sembako, makanan dan minuman kemasan, serta kebutuhan rumah tangga lainnya.

Selain memberikan bantuan modal dalam bentuk barang dagangan, program ini juga dilengkapi pembinaan dan pendampingan usaha.

Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan ketersediaan stok barang, omzet penjualan, keuntungan, serta membangun kemandirian ekonomi penerima manfaat.

Melalui program Z-Mart, BAZNAS berupaya meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga mustahik sekaligus mendorong mereka agar mampu mengembangkan usaha secara produktif dan berkelanjutan.

Program ini juga diharapkan dapat membantu pelaku usaha kecil terhindar dari praktik rentenir.

Dalam jangka panjang, pemberdayaan melalui Z-Mart diharapkan mampu mendorong perubahan kondisi ekonomi mustahik menjadi lebih baik.

Dengan meningkatnya pendapatan usaha, penerima manfaat diharapkan dapat berkembang dari mustahik menjadi munfiq atau orang yang berinfak, hingga akhirnya menjadi muzaki atau orang yang menunaikan zakat.

Untuk menjadi mitra atau saudagar Z-Mart, calon penerima manfaat harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Asisten I Setda Kabupaten Nabire Apresiasi BAZNAS, Minta UPZ Perkuat Pendataan Mustahik

Di antaranya berstatus sebagai mustahik berdasarkan rekomendasi UPZ setempat serta memiliki warung atau toko kelontong yang telah berjalan minimal dua tahun.

Persyaratan administrasi lainnya meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat keterangan domisili dari kelurahan, surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.

Serta surat rekomendasi dari masjid terdekat sesuai ketentuan dan persetujuan yang berlaku.

Calon saudagar Z-Mart juga diwajibkan memiliki komitmen untuk mengikuti pembinaan dan pendampingan usaha.

Selain itu, penerima manfaat harus bersedia melakukan rebranding atau penataan identitas warung menjadi Z-Mart.

Baca Juga:  Kapolres Nabire Ajak Masyarakat Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

Termasuk pemasangan plang atau papan nama sesuai standar identitas visual, desain, dan ketentuan BAZNAS.

Sasaran program ini adalah mustahik pemilik warung kelontong atau toko kecil yang masih menghadapi keterbatasan modal dan sarana usaha.

Program juga diprioritaskan bagi pelaku usaha yang memiliki potensi meningkatkan omzet penjualan dan mengembangkan usahanya.

Selain kepemilikan usaha, calon penerima manfaat diharapkan memiliki komitmen, kejujuran, serta kesungguhan untuk mengikuti pembinaan.

Sinergi TNI, Damkar, dan Masyarakat Berhasil Kendalikan Karhutla di Pattallassang

Warung yang berpotensi berkembang menjadi usaha mandiri dan berkelanjutan menjadi salah satu perhatian dalam pelaksanaan program ini.

Dari sisi permodalan, Z-Mart menyediakan bantuan mulai dari Rp2.500.000 hingga Rp4.000.000.

Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk barang dagangan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing warung.

Sehingga dapat dimanfaatkan secara langsung untuk menambah persediaan produk.

Produk yang diperbolehkan dalam program ini meliputi sembako, makanan dan minuman kemasan, serta berbagai kebutuhan rumah tangga sehari-hari.

Seluruh produk wajib memenuhi ketentuan kehalalan, aman dikonsumsi atau digunakan, memiliki izin edar sesuai peraturan yang berlaku, serta tidak melewati masa kedaluwarsa.

Sementara itu, terdapat sejumlah produk yang tidak diperbolehkan untuk diperdagangkan melalui program Z-Mart, yakni minuman keras, rokok, narkotika, barang ilegal.

Serta produk lain yang bertentangan dengan prinsip syariah dan ketentuan BAZNAS.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga aktivitas usaha tetap sesuai dengan prinsip pemberdayaan ekonomi berbasis syariah.

Operasi Sikat Noken 2026, Polres Nabire Bongkar 13 Kasus 3C dan Tetapkan 7 Tersangka

Adapun jangka waktu pengembalian pembiayaan ditetapkan selama satu tahun atau 12 bulan.

Mitra memiliki dua pilihan skema pembayaran, yakni mingguan sebanyak 48 kali atau dua mingguan sebanyak 24 kali.

Jadwal pembayaran disepakati bersama sesuai ketentuan program dan kemampuan usaha penerima manfaat.

Melalui program Z-Mart, BAZNAS Kabupaten Nabire diharapkan dapat memperkuat usaha warung kelontong milik mustahik melalui dukungan barang dagangan, pembinaan, dan pendampingan berkelanjutan.

Program ini tidak hanya berorientasi pada penambahan modal, tetapi juga mendorong tumbuhnya usaha mikro yang mandiri, produktif, dan mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Penulis : Mustamarudin,S.Pd,M.M

Editor : Afif Fudin

Sumber Berita: TNGarda.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tngarda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maulid Nabi 1448 H di Masjid Siroodjul Jannah Nabire, Momentum Perkuat Iman, Ukhuwah dan Kepedulian
Wanggar Rawan Karhutla, Kepala Suku Rayon Nabire Barat Minta Warga Hentikan Pembakaran Sembarangan
156 Hotspot Terdeteksi di Papua Tengah, Paniai dan Nabire Terbanyak
Kepala Suku Besar Gwoa Ajak Warga Samabusa Cegah Karhutla dan Jaga Keamanan Kampung
Massa IKT Gelar Aksi Solidaritas di PN Nabire, Tuntut Sidang Kasus Kematian Remaja Waroki Terbuka
577 Hotspot Terdeteksi di Papua Tengah, Nabire Tertinggi dengan 356 Titik
Terungkap! Perkara ABH di Nabire Masuk Tahap II, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Kuasa Hukum ABH Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Foto dan Identitas Anak Diminta Disamarkan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:45 WIB

BAZNAS Nabire Dorong Kemandirian Ekonomi Mustahik Lewat Program Z-Mart

Minggu, 30 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Masjid Siroodjul Jannah Nabire, Momentum Perkuat Iman, Ukhuwah dan Kepedulian

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:44 WIB

Wanggar Rawan Karhutla, Kepala Suku Rayon Nabire Barat Minta Warga Hentikan Pembakaran Sembarangan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:40 WIB

156 Hotspot Terdeteksi di Papua Tengah, Paniai dan Nabire Terbanyak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 02:15 WIB

Kepala Suku Besar Gwoa Ajak Warga Samabusa Cegah Karhutla dan Jaga Keamanan Kampung

Berita Terbaru

Nabire Papua Tengah

BAZNAS Nabire Dorong Kemandirian Ekonomi Mustahik Lewat Program Z-Mart

Sabtu, 31 Okt 2026 - 20:45 WIB