
NABIRE, TNgarda.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Nabire terus mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui program BAZNAS Microfinance Desa (BMD).
Program ini memberikan akses pembiayaan tanpa bunga bagi mustahik pelaku usaha mikro, disertai pendampingan dan pembinaan agar usaha yang dijalankan dapat berkembang secara mandiri dan berkelanjutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Program tersebut disampaikan oleh Rawi Allan Iriandi, S.E., bersama moderator Mustamarudin,S.Pd., M.M., dalam kegiatan Rapat Kerja Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS Kabupaten Nabire, Sabtu (31/10/2026).
Lanal Nabire Pimpin Penanaman 500 Bibit Mangrove di Pantai Korowa, Libatkan TNI-Polri dan Masyarakat
Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa BAZNAS Microfinance Desa merupakan program pemberdayaan ekonomi yang menggunakan akad Al-Qardh al-Hasan, yaitu pinjaman kebajikan tanpa bunga.
Melalui skema ini, mustahik yang memiliki usaha mikro dapat memperoleh tambahan modal untuk mengembangkan kegiatan usahanya tanpa terbebani praktik pembiayaan berbunga.
Program BMD memiliki sejumlah tujuan strategis, di antaranya meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mustahik, mendorong kemandirian ekonomi, serta membantu masyarakat terhindar dari praktik rentenir.

Selain memberikan akses permodalan, program ini juga menitikberatkan pada pendampingan dan pembinaan agar penerima manfaat mampu mengelola usaha secara produktif dan berkelanjutan.
Dalam jangka panjang, BMD diharapkan dapat mendorong perubahan status ekonomi penerima manfaat, dari mustahik menjadi munfiq (orang yang berinfak), hingga pada akhirnya mampu menjadi muzaki (orang yang menunaikan zakat).
Untuk menjadi mitra BAZNAS Microfinance Desa, calon penerima manfaat harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:
1. Berstatus sebagai mustahik berdasarkan rekomendasi UPZ setempat.
2. Memiliki usaha, pekerjaan, atau profesi yang telah berjalan minimal dua tahun.
3. Melampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
4. Melampirkan surat keterangan domisili dari kelurahan apabila telah disetujui.
5. Melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan apabila telah disetujui.
6. Memiliki surat rekomendasi dari masjid terdekat apabila telah disetujui.

Adapun sasaran program ini meliputi mustahik yang memiliki usaha mikro dan membutuhkan tambahan modal, seperti pedagang kecil, pemilik warung, penjual makanan, petani, peternak, serta pelaku usaha rumahan.
Program ini juga menyasar masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki potensi mengembangkan usaha, serta mempunyai komitmen, kejujuran, dan kesungguhan dalam menjalankan kegiatan ekonomi produktif.
Asisten I Setda Kabupaten Nabire Apresiasi BAZNAS, Minta UPZ Perkuat Pendataan Mustahik
Dalam pelaksanaannya, BMD Nabire menyediakan pembiayaan dengan plafon mulai dari Rp1.500.000 hingga Rp2.500.000
Sumber pembiayaan berasal dari Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL), infak, dan sedekah yang dikelola sesuai ketentuan BAZNAS untuk mendukung kegiatan usaha produktif dan pemberdayaan ekonomi mustahik.
Meski demikian, terdapat sejumlah jenis usaha yang tidak menjadi sasaran pembiayaan BMD, yakni usaha rokok dan produk turunan tembakau, kosmetik terutama yang ilegal atau nonhalal, pulsa elektrik dan paket data, serta produk musiman yang tidak memiliki arus pendapatan rutin dan berkelanjutan.
Penjualan bensin eceran yang dijual kembali juga tidak termasuk usaha yang dapat dibiayai.

Namun, bensin diperbolehkan apabila digunakan sebagai biaya operasional langsung untuk kendaraan atau mesin yang menunjang usaha utama mitra.
Jangka waktu pembiayaan BMD ditetapkan selama 16 minggu atau sekitar empat bulan. Terdapat dua pilihan skema pengembalian pinjaman yang dapat disesuaikan dengan kemampuan usaha penerima manfaat.
Pertama, skema mingguan, yakni pengembalian dilakukan satu kali setiap minggu selama 16 kali pembayaran.
Kedua, skema dua mingguan, yaitu pengembalian dilakukan setiap dua minggu sekali selama delapan kali pembayaran.
Tak Cuma Padamkan Api, TNI Kerahkan 1.482 Penyuluh untuk Perkuat Penanganan Karhutla
Jadwal pengembalian tersebut disepakati bersama penerima manfaat dengan mempertimbangkan kemampuan usaha serta ketentuan yang berlaku dalam program BMD Nabire.
Melalui program BAZNAS Microfinance Desa, BAZNAS Kabupaten Nabire diharapkan dapat memperluas akses permodalan yang mudah dan bebas bunga bagi pelaku usaha mikro dari kalangan mustahik.
Program ini tidak hanya berorientasi pada pemberian modal, tetapi juga membangun kemampuan ekonomi masyarakat agar semakin mandiri, produktif, dan berdaya secara berkelanjutan.
Penulis : Afif Fudin
Editor : Redaksi
Sumber Berita: TNGarda.com






