Wajib Tahu! Begini Prosedur Jual Beli Tanah yang Legal dan Aman Menurut ATR / BPN

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TNGarda.com – Proses jual beli tanah tidak hanya berhenti pada kesepakatan harga antara penjual dan pembeli.

Transaksi pertanahan juga harus mengikuti prosedur hukum dan administrasi yang berlaku agar kepemilikan tanah sah secara hukum dan tidak memicu sengketa di kemudian hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, masyarakat perlu memahami tahapan jual beli tanah yang benar sebelum melakukan transaksi.

Pemandangan Ini Mengharukan, TNI Rela Turun Tangan Demi Masa Depan Anak-Anak Papua

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Shamy Ardian menegaskan pentingnya memastikan status tanah sejak awal transaksi.

Menurutnya, masyarakat harus memeriksa keabsahan dokumen tanah dan memastikan objek tanah tidak sedang dalam sengketa hukum.

“Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan pastikan tidak tersangkut sengketa, agar proses jual beli dapat berjalan aman dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Jumat (22/05/2026).

Muhammadiyah Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Israel dalam Misi Kemanusiaan Gaza

Secara umum, proses jual beli tanah dimulai dari kesepakatan antara penjual dan pembeli terkait objek tanah, harga, hingga syarat transaksi.

Pada tahap awal ini, pembeli disarankan melakukan pengecekan sertipikat tanah, riwayat kepemilikan, serta memastikan tidak ada persoalan hukum atas tanah tersebut.Langkah ini penting untuk menghindari potensi sengketa di masa depan.

Dari sisi administrasi, pembeli wajib menyiapkan sejumlah dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Serta memenuhi kewajiban pembayaran BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Kapolres Nabire Ajak Masyarakat Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

Kelengkapan administrasi tersebut menjadi bagian penting dalam proses peralihan hak tanah.

Sementara itu, penjual juga harus melengkapi dokumen yang dibutuhkan, mulai dari sertipikat tanah asli, KTP, KK, NPWP, bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga persetujuan pasangan suami atau istri apabila telah menikah.

Baca Juga:  Ungkap Ada Indikasi Penyelewengan MBG, Prabowo Perintahkan Pengawasan Ketat di Seluruh Indonesia

Penjual juga diwajibkan menunjukkan bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi tersebut.

Sambutan Ketua Yayasan Insan Mandiri Nabire Jadi Sorotan di Pelepasan TKIT, Pesan Pendidikan Karakter Menyentuh Hati

Tahapan berikutnya adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Dalam proses ini, PPAT akan memeriksa kelengkapan berkas dan memastikan data pada sertipikat sesuai dengan objek tanah yang diperjualbelikan.

AJB kemudian menjadi dasar hukum resmi untuk proses peralihan hak kepemilikan tanah.

Setelah AJB ditandatangani, pembeli harus mengajukan proses balik nama sertipikat ke Kantor Pertanahan setempat.

10 Pendulang Emas Tewas di Awimbon, Satgas Damai Cartenz Buru KKB Pimpinan Ronald Hiluka

Pada tahap ini, data pemegang hak pada buku tanah dan sertipikat akan diperbarui dari nama penjual menjadi nama pembeli.

Proses balik nama menjadi langkah penting agar kepemilikan tanah diakui secara resmi oleh negara.

Untuk mengurus balik nama sertipikat, pembeli perlu menyiapkan sejumlah persyaratan, seperti formulir permohonan yang telah ditandatangani di atas materai, surat kuasa jika dikuasakan, fotokopi identitas diri, sertipikat tanah asli, AJB dari PPAT, fotokopi SPPT PBB tahun berjalan, serta bukti pembayaran BPHT dan biaya pendaftaran hak.

Masyarakat kini juga dapat mengakses berbagai informasi layanan pertanahan secara digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Danlanal Nabire Hadiri Penanaman Perdana Padi Biofortifikasi di Nabire Barat

Melalui fitur “Info Layanan”, pengguna dapat melihat syarat peralihan hak jual beli tanah hingga simulasi biaya berdasarkan nilai dan luas tanah. Aplikasi tersebut tersedia gratis di Play Store maupun App Store.

Selain memanfaatkan aplikasi digital, masyarakat juga disarankan berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk mendapatkan pendampingan dan informasi resmi terkait layanan pertanahan.

Langkah ini dinilai penting agar proses jual beli tanah berjalan aman, legal, dan terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari.

Penulis : Afif Fudin

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kementerian ATR/BPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tngarda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala Staf Kepresidenan dan MenPANRB Bahas Penguatan Tata Kelola MBG dan Integrasi Layanan Publik Nasional
Ungkap Ada Indikasi Penyelewengan MBG, Prabowo Perintahkan Pengawasan Ketat di Seluruh Indonesia
Refleksi Hari Lahir Pancasila 2026, Prijanto Rabbani: Pancasila Pemersatu Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Bukan Sekadar Rupiah Melemah, FINE Institute Sebut Investor Global Mulai Meragukan Ketahanan Pasar Indonesia
Begini Cara NU Care LAZISNU Jaga Daging Kurban Tetap Halal, Sehat, dan Bebas Limbah
NU Care LAZISNU Salurkan Daging Kurban hingga Palestina, Ribuan Warga 3T dan Korban Bencana Tersentuh Bantuan
Muhammadiyah Terima Hibah Tanah dari Warga Gunungkidul, Dipercaya Kelola Aset Umat untuk Masa Depan
Singgung Islam Rahmatan Lil Alamin, Haedar Nashir Bongkar Tantangan Besar Indonesia Menuju Negara Maju
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:25 WIB

Kepala Staf Kepresidenan dan MenPANRB Bahas Penguatan Tata Kelola MBG dan Integrasi Layanan Publik Nasional

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:46 WIB

Ungkap Ada Indikasi Penyelewengan MBG, Prabowo Perintahkan Pengawasan Ketat di Seluruh Indonesia

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:15 WIB

Refleksi Hari Lahir Pancasila 2026, Prijanto Rabbani: Pancasila Pemersatu Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia

Selasa, 2 Juni 2026 - 03:35 WIB

Bukan Sekadar Rupiah Melemah, FINE Institute Sebut Investor Global Mulai Meragukan Ketahanan Pasar Indonesia

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:01 WIB

Begini Cara NU Care LAZISNU Jaga Daging Kurban Tetap Halal, Sehat, dan Bebas Limbah

Berita Terbaru