
Jakarta, TNGarda.com – Proses jual beli tanah tidak hanya berhenti pada kesepakatan harga antara penjual dan pembeli.
Transaksi pertanahan juga harus mengikuti prosedur hukum dan administrasi yang berlaku agar kepemilikan tanah sah secara hukum dan tidak memicu sengketa di kemudian hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena itu, masyarakat perlu memahami tahapan jual beli tanah yang benar sebelum melakukan transaksi.
Pemandangan Ini Mengharukan, TNI Rela Turun Tangan Demi Masa Depan Anak-Anak Papua
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Shamy Ardian menegaskan pentingnya memastikan status tanah sejak awal transaksi.
Menurutnya, masyarakat harus memeriksa keabsahan dokumen tanah dan memastikan objek tanah tidak sedang dalam sengketa hukum.
“Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan pastikan tidak tersangkut sengketa, agar proses jual beli dapat berjalan aman dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Jumat (22/05/2026).
Muhammadiyah Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Israel dalam Misi Kemanusiaan Gaza
Secara umum, proses jual beli tanah dimulai dari kesepakatan antara penjual dan pembeli terkait objek tanah, harga, hingga syarat transaksi.
Pada tahap awal ini, pembeli disarankan melakukan pengecekan sertipikat tanah, riwayat kepemilikan, serta memastikan tidak ada persoalan hukum atas tanah tersebut.Langkah ini penting untuk menghindari potensi sengketa di masa depan.
Dari sisi administrasi, pembeli wajib menyiapkan sejumlah dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Serta memenuhi kewajiban pembayaran BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Kapolres Nabire Ajak Masyarakat Dukung Program Swasembada Pangan Nasional
Kelengkapan administrasi tersebut menjadi bagian penting dalam proses peralihan hak tanah.
Sementara itu, penjual juga harus melengkapi dokumen yang dibutuhkan, mulai dari sertipikat tanah asli, KTP, KK, NPWP, bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga persetujuan pasangan suami atau istri apabila telah menikah.
Penjual juga diwajibkan menunjukkan bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi tersebut.
Tahapan berikutnya adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Dalam proses ini, PPAT akan memeriksa kelengkapan berkas dan memastikan data pada sertipikat sesuai dengan objek tanah yang diperjualbelikan.
AJB kemudian menjadi dasar hukum resmi untuk proses peralihan hak kepemilikan tanah.
Setelah AJB ditandatangani, pembeli harus mengajukan proses balik nama sertipikat ke Kantor Pertanahan setempat.
10 Pendulang Emas Tewas di Awimbon, Satgas Damai Cartenz Buru KKB Pimpinan Ronald Hiluka
Pada tahap ini, data pemegang hak pada buku tanah dan sertipikat akan diperbarui dari nama penjual menjadi nama pembeli.
Proses balik nama menjadi langkah penting agar kepemilikan tanah diakui secara resmi oleh negara.
Untuk mengurus balik nama sertipikat, pembeli perlu menyiapkan sejumlah persyaratan, seperti formulir permohonan yang telah ditandatangani di atas materai, surat kuasa jika dikuasakan, fotokopi identitas diri, sertipikat tanah asli, AJB dari PPAT, fotokopi SPPT PBB tahun berjalan, serta bukti pembayaran BPHT dan biaya pendaftaran hak.
Masyarakat kini juga dapat mengakses berbagai informasi layanan pertanahan secara digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Danlanal Nabire Hadiri Penanaman Perdana Padi Biofortifikasi di Nabire Barat
Melalui fitur “Info Layanan”, pengguna dapat melihat syarat peralihan hak jual beli tanah hingga simulasi biaya berdasarkan nilai dan luas tanah. Aplikasi tersebut tersedia gratis di Play Store maupun App Store.
Selain memanfaatkan aplikasi digital, masyarakat juga disarankan berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk mendapatkan pendampingan dan informasi resmi terkait layanan pertanahan.
Langkah ini dinilai penting agar proses jual beli tanah berjalan aman, legal, dan terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari.
Penulis : Afif Fudin
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Kementerian ATR/BPN






