
Jakarta – TNGarda.com – Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Senayan, Jakarta, Selasa (21/04/2026).
Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja domestik di Indonesia setelah penantian panjang selama bertahun-tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Suasana haru dan bahagia menyelimuti ruang sidang saat para pekerja rumah tangga (PRT) yang hadir menyambut keputusan tersebut dengan tepuk tangan dan sorak gembira.
Wapres Gibran Turun Langsung ! Bandara Nabire Dipacu Jadi Penggerak Ekonomi Papua Tengah
Momentum ini mencerminkan harapan besar terhadap perubahan nyata dalam perlindungan hak-hak pekerja sektor domestik yang selama ini kerap terpinggirkan.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang mewakili Presiden Prabowo Subianto, menyampaikan bahwa pengesahan UU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga sekaligus pemberi kerja.
Regulasi ini juga diharapkan mampu menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan transparan.
Mendes Ungkap Rahasia Besar Desa NTB: Potensi Tersembunyi Ini Disebut Bisa Ubah Ekonomi Warga!
Dalam pernyataannya, Supratman menegaskan bahwa undang-undang ini dirancang untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari diskriminasi, eksploitasi, hingga pelecehan terhadap pekerja rumah tangga.
Hal ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia di sektor informal.
Lebih lanjut, UU PPRT juga mengatur peningkatan kualitas sumber daya manusia pekerja rumah tangga melalui pelatihan dan pengembangan keterampilan.

Upaya ini dinilai penting untuk meningkatkan profesionalisme serta daya saing tenaga kerja domestik di tengah dinamika kebutuhan rumah tangga modern.
Pemerintah menekankan bahwa perlindungan terhadap pekerja rumah tangga bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi merupakan kewajiban negara dalam bidang ketenagakerjaan.
Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi untuk melindungi seluruh warga negara dan meningkatkan kesejahteraan umum.
IPMADO Nabire Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pelanggaran HAM di Dogiyai, Ini Tuntutannya
Selain itu, undang-undang ini diharapkan mampu menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara pekerja dan pemberi kerja dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, serta saling menghormati.
Regulasi ini juga memberikan landasan hukum bagi mekanisme pengawasan yang lebih efektif.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto yang mewakili pemerintah.
Kehadiran perwakilan pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan implementasi undang-undang berjalan optimal.
Dengan disahkannya UU PPRT, Indonesia memasuki babak baru dalam perlindungan pekerja rumah tangga.
Publik kini menaruh harapan besar agar implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan benar-benar memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kesejahteraan serta martabat para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.
Penulis : Afif
Editor : Fudin
Sumber Berita: Setkab RI






