BREAKING : DPR Sahkan UU PPRT, Ini Dampak Besarnya bagi Pekerja Rumah Tangga di Indonesia

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – TNGarda.com – Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Senayan, Jakarta, Selasa (21/04/2026).

Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja domestik di Indonesia setelah penantian panjang selama bertahun-tahun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suasana haru dan bahagia menyelimuti ruang sidang saat para pekerja rumah tangga (PRT) yang hadir menyambut keputusan tersebut dengan tepuk tangan dan sorak gembira.

Wapres Gibran Turun Langsung ! Bandara Nabire Dipacu Jadi Penggerak Ekonomi Papua Tengah

Momentum ini mencerminkan harapan besar terhadap perubahan nyata dalam perlindungan hak-hak pekerja sektor domestik yang selama ini kerap terpinggirkan.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang mewakili Presiden Prabowo Subianto, menyampaikan bahwa pengesahan UU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga sekaligus pemberi kerja.

Regulasi ini juga diharapkan mampu menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan transparan.

Mendes Ungkap Rahasia Besar Desa NTB: Potensi Tersembunyi Ini Disebut Bisa Ubah Ekonomi Warga!

Dalam pernyataannya, Supratman menegaskan bahwa undang-undang ini dirancang untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari diskriminasi, eksploitasi, hingga pelecehan terhadap pekerja rumah tangga.

Hal ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia di sektor informal.

Lebih lanjut, UU PPRT juga mengatur peningkatan kualitas sumber daya manusia pekerja rumah tangga melalui pelatihan dan pengembangan keterampilan.

Baca Juga:  Usai Picu Polemik Gerbong Wanita,Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi Minta Maaf: Fokus Kini Penanganan Korban

Upaya ini dinilai penting untuk meningkatkan profesionalisme serta daya saing tenaga kerja domestik di tengah dinamika kebutuhan rumah tangga modern.

Pemerintah menekankan bahwa perlindungan terhadap pekerja rumah tangga bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi merupakan kewajiban negara dalam bidang ketenagakerjaan.

Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi untuk melindungi seluruh warga negara dan meningkatkan kesejahteraan umum.

IPMADO Nabire Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pelanggaran HAM di Dogiyai, Ini Tuntutannya

Selain itu, undang-undang ini diharapkan mampu menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara pekerja dan pemberi kerja dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, serta saling menghormati.

Regulasi ini juga memberikan landasan hukum bagi mekanisme pengawasan yang lebih efektif.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto yang mewakili pemerintah.

Apa yang Diungkap Asintel Panglima Tentara Nasional Indonesia di Kepulauan Riau? Ancaman Ini Bikin Intelijen TNI Harus Siaga

Kehadiran perwakilan pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan implementasi undang-undang berjalan optimal.

Dengan disahkannya UU PPRT, Indonesia memasuki babak baru dalam perlindungan pekerja rumah tangga.

Publik kini menaruh harapan besar agar implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan benar-benar memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kesejahteraan serta martabat para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

Penulis : Afif

Editor : Fudin

Sumber Berita: Setkab RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tngarda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala Staf Kepresidenan dan MenPANRB Bahas Penguatan Tata Kelola MBG dan Integrasi Layanan Publik Nasional
Ungkap Ada Indikasi Penyelewengan MBG, Prabowo Perintahkan Pengawasan Ketat di Seluruh Indonesia
Refleksi Hari Lahir Pancasila 2026, Prijanto Rabbani: Pancasila Pemersatu Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Bukan Sekadar Rupiah Melemah, FINE Institute Sebut Investor Global Mulai Meragukan Ketahanan Pasar Indonesia
Begini Cara NU Care LAZISNU Jaga Daging Kurban Tetap Halal, Sehat, dan Bebas Limbah
NU Care LAZISNU Salurkan Daging Kurban hingga Palestina, Ribuan Warga 3T dan Korban Bencana Tersentuh Bantuan
Muhammadiyah Terima Hibah Tanah dari Warga Gunungkidul, Dipercaya Kelola Aset Umat untuk Masa Depan
Wajib Tahu! Begini Prosedur Jual Beli Tanah yang Legal dan Aman Menurut ATR / BPN
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:25 WIB

Kepala Staf Kepresidenan dan MenPANRB Bahas Penguatan Tata Kelola MBG dan Integrasi Layanan Publik Nasional

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:46 WIB

Ungkap Ada Indikasi Penyelewengan MBG, Prabowo Perintahkan Pengawasan Ketat di Seluruh Indonesia

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:15 WIB

Refleksi Hari Lahir Pancasila 2026, Prijanto Rabbani: Pancasila Pemersatu Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia

Selasa, 2 Juni 2026 - 03:35 WIB

Bukan Sekadar Rupiah Melemah, FINE Institute Sebut Investor Global Mulai Meragukan Ketahanan Pasar Indonesia

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:01 WIB

Begini Cara NU Care LAZISNU Jaga Daging Kurban Tetap Halal, Sehat, dan Bebas Limbah

Berita Terbaru