Breaking! Mendes Ingin Semua Kepala Desa Melek Hukum, Ini Langkah Besarnya

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengambil langkah strategis dengan menggandeng Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional guna meningkatkan pemahaman hukum bagi kepala desa (kades) dan perangkat desa di seluruh Indonesia.

Kolaborasi ini dinilai krusial dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Minimnya literasi hukum di tingkat desa selama ini kerap menjadi pemicu terjadinya pelanggaran administratif hingga kasus hukum, meskipun tidak selalu disertai unsur kesengajaan.

BREAKING : Prabowo Subianto Setujui Flyover Bekasi Usai Tragedi KA, Fakta Mengejutkan Terungkap

Dalam audiensi yang berlangsung di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Senin (4/5/2026), Mendes Yandri menegaskan bahwa banyak kepala desa masih belum memahami aturan secara komprehensif.

khususnya terkait pengelolaan anggaran dan penyusunan kebijakan desa.

“Kita membela kepala desa yang memang tidak tahu aturannya, bukan yang sengaja korupsi.

Karena ketidaktahuan itulah mereka perlu didampingi agar paham hukum,” ujar Yandri.

Warga Tenggelam di Kuala Tadu, Brimob Aceh Bergerak Cepat Lakukan Pencarian Intensif

Pernyataan ini menegaskan pendekatan pemerintah yang lebih mengedepankan edukasi dan pencegahan (preventif) dibandingkan penindakan semata.

Sebuah strategi yang selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Melalui kerja sama ini, Peradiprof akan berperan aktif dalam menyediakan:

Baca Juga:  Apa Isi Pertemuan Mendes Yandri Susanto dengan Dubes Tiongkok? Target Besarnya Bisa Ubah Nasib Desa di Indonesia

Pelatihan hukum bagi kepala desa dan perangkat desa

Pendampingan dalam pengelolaan dana desa

Edukasi penyusunan peraturan desa sesuai perundang-undangan

Detik-Detik Evakuasi! 8 Korban Heli PK-CFX Diterbangkan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dan Parako 466 ke Bandara Supadio

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengambil keputusan yang tepat dan berbasis hukum.

Sekaligus meminimalisir risiko kesalahan administratif yang berujung pada persoalan hukum.

Salah satu pendiri Peradiprof, Fauzie Yusuf Hasibuan, menyatakan komitmen organisasinya dalam mendukung peningkatan literasi hukum di desa.

Aksi Nyata TNI di Lanny Jaya! Warga Kampung Tima Serbu Pengobatan Gratis Satgas Yonif 511

“Kekuatan Indonesia ada di desa. Jika desa kuat dan dikelola dengan baik, maka pembangunan nasional juga akan semakin kokoh,” ungkap Fauzie.

Pernyataan ini memperkuat perspektif bahwa pembangunan berbasis desa merupakan fondasi utama dalam mendorong pertumbuhan nasional yang berkelanjutan.

Kerja sama antara Kemendes PDT dan Peradiprof menjadi langkah preventif yang signifikan dalam:

Menekan potensi penyalahgunaan dana desa

Meningkatkan kualitas kebijakan desa

Mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa

Dengan kepala desa yang memiliki pemahaman hukum yang baik, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan lebih optimal, tepat sasaran, dan sesuai dengan kerangka hukum nasional.

 

 

Penulis : Afif

Editor : Fudin

Sumber Berita: Kementerian Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tngarda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala Staf Kepresidenan dan MenPANRB Bahas Penguatan Tata Kelola MBG dan Integrasi Layanan Publik Nasional
Ungkap Ada Indikasi Penyelewengan MBG, Prabowo Perintahkan Pengawasan Ketat di Seluruh Indonesia
Refleksi Hari Lahir Pancasila 2026, Prijanto Rabbani: Pancasila Pemersatu Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Bukan Sekadar Rupiah Melemah, FINE Institute Sebut Investor Global Mulai Meragukan Ketahanan Pasar Indonesia
Begini Cara NU Care LAZISNU Jaga Daging Kurban Tetap Halal, Sehat, dan Bebas Limbah
NU Care LAZISNU Salurkan Daging Kurban hingga Palestina, Ribuan Warga 3T dan Korban Bencana Tersentuh Bantuan
Muhammadiyah Terima Hibah Tanah dari Warga Gunungkidul, Dipercaya Kelola Aset Umat untuk Masa Depan
Wajib Tahu! Begini Prosedur Jual Beli Tanah yang Legal dan Aman Menurut ATR / BPN
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:25 WIB

Kepala Staf Kepresidenan dan MenPANRB Bahas Penguatan Tata Kelola MBG dan Integrasi Layanan Publik Nasional

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:46 WIB

Ungkap Ada Indikasi Penyelewengan MBG, Prabowo Perintahkan Pengawasan Ketat di Seluruh Indonesia

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:15 WIB

Refleksi Hari Lahir Pancasila 2026, Prijanto Rabbani: Pancasila Pemersatu Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia

Selasa, 2 Juni 2026 - 03:35 WIB

Bukan Sekadar Rupiah Melemah, FINE Institute Sebut Investor Global Mulai Meragukan Ketahanan Pasar Indonesia

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:01 WIB

Begini Cara NU Care LAZISNU Jaga Daging Kurban Tetap Halal, Sehat, dan Bebas Limbah

Berita Terbaru