
Jakarta – TNGarda.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyatakan dukungannya terhadap usulan pelarangan peredaran vape di Indonesia.
Usulan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional, Suyudi Ario Seto, menyusul temuan kandungan narkotika dalam sejumlah sampel cairan vape.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yandri menilai, penggunaan vape yang semakin marak, khususnya di kalangan generasi muda, berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi narkoba.
Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya langkah preventif melalui regulasi yang tegas dan terukur.
“Potensi penyalahgunaan vape untuk narkotika cukup besar. Karena itu, saya mendukung usulan Kepala BNN agar ada pelarangan yang diatur secara jelas dalam hukum,” ujar Yandri.
Menurutnya, kebijakan pelarangan tersebut perlu dimasukkan dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika yang saat ini tengah dibahas di Komisi III DPR RI.
Aksi Nyata TNI di Lanny Jaya! Warga Kampung Tima Serbu Pengobatan Gratis Satgas Yonif 511
Hal ini dinilai penting sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, terutama di wilayah pedesaan yang kini mulai terdampak peredaran narkoba.
Yandri juga mengingatkan bahwa ancaman narkotika tidak lagi terbatas di wilayah perkotaan, melainkan telah menyasar desa-desa.
Oleh sebab itu, penguatan program Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) yang diinisiasi BNN menjadi langkah strategis dalam membangun ketahanan masyarakat desa.
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Hadiri Pemakaman Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara satuan tugas (satgas), pemerintah desa, dan masyarakat dalam mencegah masuknya narkoba ke lingkungan desa.
Sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pengawasan yang efektif hingga ke tingkat akar rumput.
Sementara itu, Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengungkapkan hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape.
Dari jumlah tersebut, ditemukan 11 sampel mengandung kanabinoid (ganja) dan satu sampel mengandung methamphetamine (sabu).
Penuh Keakraban di Pantai Gedo! Halalbihalal Gugus I Nabire Jadi Momentum Emas Perkuat Sinergi PAUD
Tidak hanya itu, BNN juga mendeteksi adanya zat etomidate—obat bius yang tergolong berbahaya—dalam beberapa sampel yang diuji.
Temuan ini memperkuat kekhawatiran bahwa vape telah dimanfaatkan sebagai media baru dalam peredaran narkotika.
BNN juga mencatat adanya perkembangan signifikan dalam jenis narkotika, dengan teridentifikasinya 175 zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) di Indonesia.
Hebat! Lima Satker TNI Sabet WBK, Reformasi Birokrasi Makin Transparan dan Akuntabel
Kondisi ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba semakin kompleks dan memerlukan penanganan yang komprehensif.
Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum, diharapkan upaya pemberantasan narkoba dapat semakin efektif.
Sekaligus melindungi generasi muda dan masyarakat desa dari ancaman yang terus berkembang.
Penulis : Afif
Editor : Fudin
Sumber Berita: Kemendesa


