
Wamena, TNGarda – Penyidik Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Pegunungan Bintang resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Senin (6/7), setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P-21).
Kedua tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial EK dan RS. Pelimpahan dilakukan sebagai tindak lanjut proses penyidikan atas dua perkara berbeda yang terjadi di Kabupaten Pegunungan Bintang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Misi Kemanusiaan TNI AU di Papua Sukses, Jenazah Pilot PT AMA Air Korban KKB Berhasil Dievakuasi
Tersangka EK merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap tiga tukang ojek yang terjadi di Kampung Mangabib, Distrik Oksebang, Kabupaten Pegunungan Bintang pada 5 Desember 2022.
Sementara tersangka RS terlibat dalam perkara penembakan dan penganiayaan terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pegunungan Bintang, Simon Petrus Sroyer, yang terjadi pada 19 September 2023.

Kepala Operasi Damai Cartenz, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan pelimpahan kedua tersangka merupakan bukti komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua.
“Pelaksanaan Tahap II ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kami berkomitmen menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat serta memastikan setiap pelaku tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.
Menurut Faizal, penyelesaian perkara hingga tahap pelimpahan kepada jaksa penuntut umum juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Pegunungan.

Untuk perkara tersangka EK, berkas perkara dinyatakan lengkap berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Wamena Nomor B-78/R.1.16/EKU.2/06/2026 tanggal 19 Juni 2026.
Penyidik mempersangkakan EK dengan Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagai alternatif pembuktian, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Sementara itu, tersangka RS dipersangkakan melanggar Pasal 306 KUHP dan Pasal 466 juncto Pasal 20 KUHP. Atas perbuatannya, RS terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun berdasarkan Pasal 306 KUHP dan paling lama 7 tahun berdasarkan Pasal 466 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menyampaikan bahwa keberhasilan penyelesaian perkara hingga Tahap II tidak terlepas dari koordinasi yang baik antara penyidik dan jaksa penuntut umum.
“Koordinasi dan sinergi yang baik antara penyidik dan kejaksaan menjadi faktor penting dalam percepatan penyelesaian perkara.
Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan lancar hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Hadiri Sidang ACDFM, Panglima TNI Soroti Ancaman Siber dan Keamanan Maritim ASEAN
Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, penyidik juga menyerahkan seluruh barang bukti. Untuk perkara tersangka EK, barang bukti meliputi satu buah pipa besi sepanjang 50 sentimeter, dua unit sepeda motor Honda Verza, dua butir selongsong kaliber 5,56 milimeter, dua butir amunisi kaliber 5,56 milimeter, serta satu buah flashdisk.
Sedangkan barang bukti perkara tersangka RS berupa sepuluh butir selongsong peluru kaliber 5,56 milimeter, satu buah helm merek INK warna putih, serta satu buah flashdisk.
Pelaksanaan Tahap II dipimpin Kasat Reskrim Polres Pegunungan Bintang IPTU Jaya Bida Kedeng, S.H., bersama personel Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2026 dan penyidik Polres Pegunungan Bintang.
Harga Pertamax Naik Signifikan, PKS Minta Pemerintah Evaluasi dan Lebih Transparan
Sebelum pelimpahan, kedua tersangka diberangkatkan dari Rumah Tahanan Polsek Sentani Kota menuju Bandara Sentani, kemudian diterbangkan ke Wamena.
Setibanya di Wamena, keduanya langsung diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya beserta seluruh barang bukti.
Dengan selesainya Tahap II, tanggung jawab penanganan perkara secara resmi beralih kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya.
Kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari di bawah kewenangan jaksa penuntut umum sebelum menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jayawijaya.
Penulis : Afif Fudin
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Satgas ODC






