Kasus Pembunuhan dan Penembakan Masuk Babak Baru, Satgas Operasi Damai Cartenz Limpahkan Dua Tersangka ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamena, TNGarda – Penyidik Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Pegunungan Bintang resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Senin (6/7), setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P-21).

Kedua tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial EK dan RS. Pelimpahan dilakukan sebagai tindak lanjut proses penyidikan atas dua perkara berbeda yang terjadi di Kabupaten Pegunungan Bintang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Misi Kemanusiaan TNI AU di Papua Sukses, Jenazah Pilot PT AMA Air Korban KKB Berhasil Dievakuasi

Tersangka EK merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap tiga tukang ojek yang terjadi di Kampung Mangabib, Distrik Oksebang, Kabupaten Pegunungan Bintang pada 5 Desember 2022.

Sementara tersangka RS terlibat dalam perkara penembakan dan penganiayaan terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pegunungan Bintang, Simon Petrus Sroyer, yang terjadi pada 19 September 2023.

Kepala Operasi Damai Cartenz, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan pelimpahan kedua tersangka merupakan bukti komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua.

“Pelaksanaan Tahap II ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ratusan Warga Deiyai Antusias Datangi Bakti Kesehatan TNI AL, Pengobatan dan Khitan Gratis Jadi Sorotan

Kami berkomitmen menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat serta memastikan setiap pelaku tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.

Menurut Faizal, penyelesaian perkara hingga tahap pelimpahan kepada jaksa penuntut umum juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Pegunungan.

Untuk perkara tersangka EK, berkas perkara dinyatakan lengkap berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Wamena Nomor B-78/R.1.16/EKU.2/06/2026 tanggal 19 Juni 2026.

Penyidik mempersangkakan EK dengan Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Viral di Nabire! Satgas PKH Tegaskan Palang Km 95 dan Km 103 Bukan Rampas Tanah Warga, Ini Penjelasannya

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagai alternatif pembuktian, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Baca Juga:  Situasi Sinak Makin Kondusif! Aksi Patroli Humanis Satgas Damai Cartenz 2026 Tuai Respons Tak Terduga dari Warga

Sementara itu, tersangka RS dipersangkakan melanggar Pasal 306 KUHP dan Pasal 466 juncto Pasal 20 KUHP. Atas perbuatannya, RS terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun berdasarkan Pasal 306 KUHP dan paling lama 7 tahun berdasarkan Pasal 466 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menyampaikan bahwa keberhasilan penyelesaian perkara hingga Tahap II tidak terlepas dari koordinasi yang baik antara penyidik dan jaksa penuntut umum.

“Koordinasi dan sinergi yang baik antara penyidik dan kejaksaan menjadi faktor penting dalam percepatan penyelesaian perkara.

Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan lancar hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Hadiri Sidang ACDFM, Panglima TNI Soroti Ancaman Siber dan Keamanan Maritim ASEAN

Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, penyidik juga menyerahkan seluruh barang bukti. Untuk perkara tersangka EK, barang bukti meliputi satu buah pipa besi sepanjang 50 sentimeter, dua unit sepeda motor Honda Verza, dua butir selongsong kaliber 5,56 milimeter, dua butir amunisi kaliber 5,56 milimeter, serta satu buah flashdisk.

Sedangkan barang bukti perkara tersangka RS berupa sepuluh butir selongsong peluru kaliber 5,56 milimeter, satu buah helm merek INK warna putih, serta satu buah flashdisk.

Pelaksanaan Tahap II dipimpin Kasat Reskrim Polres Pegunungan Bintang IPTU Jaya Bida Kedeng, S.H., bersama personel Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2026 dan penyidik Polres Pegunungan Bintang.

Harga Pertamax Naik Signifikan, PKS Minta Pemerintah Evaluasi dan Lebih Transparan

Sebelum pelimpahan, kedua tersangka diberangkatkan dari Rumah Tahanan Polsek Sentani Kota menuju Bandara Sentani, kemudian diterbangkan ke Wamena.

Setibanya di Wamena, keduanya langsung diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya beserta seluruh barang bukti.

Dengan selesainya Tahap II, tanggung jawab penanganan perkara secara resmi beralih kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya.

Kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari di bawah kewenangan jaksa penuntut umum sebelum menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jayawijaya.

Penulis : Afif Fudin

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Satgas ODC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tngarda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Aksi 3 Agustus, Polda Papua Tengah Ajak Masyarakat Tetap Tenang dan Jangan Terprovokasi
Patroli Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 di Puncak Jaya, Warga Sampaikan Apresiasi atas Pendekatan Humanis
Reses Komisi III DPR RI di Mimika, Kapolda Papua Tengah Harapkan Dukungan Pembangunan Mako Polda
Patroli Dialogis dan Layanan Kesehatan Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Perkuat Kedekatan dengan Warga Sinak
Satgas Damai Cartenz Selidiki Tewasnya Anggota Polri di Yahukimo, Brigpol Fredi Lukas Awes Gugur Saat Bertugas
Astamaops Kapolri Tinjau Wilayah Operasi di Papua, Tekankan Pendekatan Humanis dan Perlindungan Kesehatan Personel
Patroli Humanis Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Bikin Warga Lanny Jaya Merasa Lebih Aman, Begini Respons Masyarakat
Astamaops Kapolri Kunjungi Pusat Olah Seni di Jayawijaya, Tegaskan Komitmen Polri Dukung Pendidikan dan Generasi Muda Papua
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:56 WIB

Jelang Aksi 3 Agustus, Polda Papua Tengah Ajak Masyarakat Tetap Tenang dan Jangan Terprovokasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:31 WIB

Patroli Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 di Puncak Jaya, Warga Sampaikan Apresiasi atas Pendekatan Humanis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:15 WIB

Reses Komisi III DPR RI di Mimika, Kapolda Papua Tengah Harapkan Dukungan Pembangunan Mako Polda

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:44 WIB

Patroli Dialogis dan Layanan Kesehatan Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Perkuat Kedekatan dengan Warga Sinak

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:35 WIB

Satgas Damai Cartenz Selidiki Tewasnya Anggota Polri di Yahukimo, Brigpol Fredi Lukas Awes Gugur Saat Bertugas

Berita Terbaru