
Yogyakarta — TNGarda.com – Aisyiyah mendorong implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) beserta aturan turunannya yang mulai berlaku efektif sejak 28 Maret 2026.
Regulasi ini menegaskan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah platform digital mulai melakukan penyesuaian, termasuk penonaktifan akun anak secara bertahap.
Satgas MBG Nabire Matangkan Dapur MBG Jelang 31 Maret 2026, Fokus Kualitas dan Distribusi
Ketua Umum PP ‘Aisyiyah, Salmah Orbayinah, menilai tingginya intensitas penggunaan internet pada anak harus diimbangi dengan sistem perlindungan yang kuat dan inklusif, termasuk bagi anak penyandang disabilitas.
“Anak-anak rentan menjadi korban kejahatan digital, mulai dari perundungan siber, eksploitasi seksual, hingga paparan konten berbahaya seperti pornografi dan judi online,” tegasnya.
Data menunjukkan pengguna internet di bawah usia 18 tahun mencapai 48 persen, dengan mayoritas mengakses internet hingga tujuh jam per hari.
Sementara itu, ribuan anak tercatat menjadi korban eksploitasi seksual dan kekerasan berbasis gender di ruang digital.
Langkah Mengejutkan Prabowo Subianto: Sampah Kota Besar Akan Disulap Jadi Energi, Ini Dampaknya
Dalam konteks ini, ‘Aisyiyah menilai kehadiran negara melalui regulasi menjadi langkah strategis.
Namun, implementasi di lapangan harus berjalan efektif dan tidak berhenti pada aspek normatif.
“Aturan ini penting, tetapi pelaksanaannya harus benar-benar dirasakan dampaknya oleh anak,” ujar Salmah.
Aturan turunan PP Tunas juga mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menerapkan pembatasan usia, verifikasi pengguna, desain ramah anak, hingga pelaporan risiko secara berkala.
Pengamanan Wisata Lebaran Diperketat, Polda Papua Tengah Fokus Kawasan Pantai Nabire
Sekretaris Umum PP ‘Aisyiyah, Tri Hastuti Nur Rochimah, menyoroti masih rendahnya kepatuhan sejumlah platform digital pada fase awal implementasi.
“Pelindungan anak adalah tanggung jawab bersama, termasuk penyedia layanan.
Kami mendorong platform segera patuh agar anak tidak menjadi korban di ruang digital,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan sejumlah tantangan, mulai dari lemahnya verifikasi usia, minimnya pengawasan, hingga rendahnya literasi digital orang tua dan anak.
Satgas Damai Cartenz 2026 Perkuat Keamanan dan Dukung Ekonomi Mama-Mama Papua di Sinak
Selain itu, pengawasan terhadap aplikasi pesan instan dinilai penting karena kerap menjadi jalur distribusi konten ilegal.
Menurut Tri, perlindungan anak di ruang digital membutuhkan kolaborasi multipihak. ‘Aisyiyah menyatakan siap berkontribusi melalui penguatan literasi digital keluarga.
“Anak memiliki kemampuan digital, tetapi tetap membutuhkan pembekalan etika, keamanan, dan budaya digital,” jelasnya.
Peran orang tua juga menjadi kunci. Regulasi ini memberi mandat kepada orang tua untuk melakukan pendampingan, pengawasan, serta pemanfaatan fitur kontrol terhadap aktivitas digital anak.
Kepala BAIS TNI Mundur Usai Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, TNI Janji Tindak Tegas Oknum
“Literasi digital bagi orang tua harus diperkuat agar mampu menjalankan peran tersebut secara optimal,” tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, ‘Aisyiyah mengembangkan program Madrasah Digital ‘Aisyiyah (Madina) yang menyasar orang tua dan lansia.
Program ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan keluarga dalam menghadapi tantangan era digital.
“Literasi digital keluarga menjadi fondasi penting agar ruang digital membawa manfaat, bukan mudarat,” pungkas Salmah.
Penulis : Afif
Editor : Fudin
Sumber Berita: Muhammadiyah.or.id






