Guru Honorer Terancam Dihapus 2027, Legislator PKS Bongkar Bahaya Besar bagi Sekolah di Daerah

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,TNGarda.com  — Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abdul Fikri Faqih, mendesak pemerintah segera menyiapkan langkah konkret terkait kebijakan penghapusan guru non-ASN di sekolah negeri yang akan diberlakukan paling lambat 1 Januari 2027.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur masa transisi bagi tenaga pendidik honorer.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, kebijakan itu dinilai masih menyisakan ketidakjelasan nasib bagi ribuan guru honorer di berbagai daerah di Indonesia.

Ancaman Siber Makin Nyata! TNI AU Kerahkan Operasi Pernika dan Cyber Warfare Selama 3 Hari Penuh

Menurut Fikri Faqih, kebijakan larangan pengangkatan tenaga honorer sebenarnya bukan hal baru.

Regulasi tersebut telah diatur sejak terbitnya PP Nomor 48 Tahun 2005 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun dalam praktiknya, kebutuhan tenaga pengajar di lapangan hingga kini masih sangat tinggi.

TNI AL dan Tim SAR Gabungan Intensif Cari Korban Perahu Tenggelam di Perairan PLTU Gresik

Terutama di sekolah-sekolah negeri yang berada di daerah terpencil maupun wilayah dengan keterbatasan sumber daya pendidikan.

“Artinya, kebijakan mestinya tidak hanya menyetop ataupun melarang. Tapi harus diikuti dengan skema solusinya.

Bila dihentikan namun di bawah mereka masih dibutuhkan, maka akhirnya kita bersama melanggar regulasi yang dibuat sendiri,” tegas Fikri Faqih saat berada di Tegal, Sabtu (9/5/2026).

Kontak Tembak di Dogiyai! Brimob Papua Tengah Lumpuhkan Perlawanan Kelompok Bersenjata di Idadagi

Politisi PKS dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX yang meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes itu menilai Surat Edaran Mendikdasmen hanya akan efektif jika pemerintah juga memberikan kepastian status bagi para guru yang selama ini telah mengabdi bertahun-tahun.

Baca Juga:  PKS Dukung Prabowo Rombak BGN, Kasus Keracunan MBG Jadi Alarm Keras

Ia pun meminta para guru non-ASN tetap tenang dan tidak panik menghadapi kebijakan tersebut sambil menunggu formulasi resmi dari pemerintah pusat terkait mekanisme pengangkatan maupun penataan tenaga pendidik ke depan.

Kekhawatiran terkait penghapusan guru honorer dinilai cukup beralasan. Sebab hingga saat ini banyak sekolah negeri di daerah masih sangat bergantung pada tenaga pengajar non-ASN untuk memenuhi kebutuhan proses belajar mengajar.

Prabowo Resmikan 1.386 Kampung Nelayan Merah Putih, Dilengkapi Cold Storage hingga SPBN

Di Jawa Tengah misalnya, terdapat laporan bahwa satu kabupaten bisa mengalami kekurangan hingga 800 guru.

Jika dihitung secara keseluruhan, potensi kekurangan tenaga pengajar di provinsi tersebut diperkirakan mencapai sekitar 17 ribu orang.

Sementara itu, pemerintah menetapkan sejumlah syarat ketat selama masa transisi hingga 31 Desember 2026.

ADB Siap Jadi Mitra Pembangunan Desa Indonesia, Kemendes Targetkan Pengentasan Kemiskinan Desa

Guru non-ASN yang masih diperbolehkan mengajar harus sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024 dan aktif mengajar di satuan pendidikan daerah.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran baru di kalangan tenaga pendidik honorer, terutama bagi mereka yang belum masuk dalam database nasional atau belum memperoleh kepastian skema pengangkatan ASN maupun PPPK.

Jika pemerintah tidak segera mempercepat proses rekrutmen ASN dan PPPK untuk sektor pendidikan.

Terungkap! Pendekatan Humanis Satgas Damai Cartenz 2026 Tuai Dukungan Tokoh Agama di Papua

Sejumlah pihak menilai Indonesia berpotensi menghadapi krisis tenaga pendidik, khususnya di wilayah pelosok dan daerah dengan distribusi guru yang masih minim.

Fikri Faqih berharap pemerintah tidak hanya fokus pada aspek administratif kebijakan.

Tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan kualitas pendidikan nasional agar proses transisi berjalan adil tanpa mengorbankan keberlangsungan pembelajaran di sekolah-sekolah negeri.

Penulis : Afif

Editor : Fudin

Sumber Berita: www.pks.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tngarda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Pertamax Naik Signifikan, PKS Minta Pemerintah Evaluasi dan Lebih Transparan
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Sekjen PKS Desak BI, Kemenkeu, dan OJK Satu Komando
PKS Soroti Rencana Kenaikan Harga MinyaKita, Askweni: Jangan Sampai Rakyat Jadi Korban
PKS Perkuat Tata Kelola Partai Modern, Supervisi Program Strategis Jadi Kunci Transformasi Organisasi
PKS Dukung Prabowo Rombak BGN, Kasus Keracunan MBG Jadi Alarm Keras
Refleksi Hari Lahir Pancasila 2026, Prijanto Rabbani: Pancasila Pemersatu Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Tepis Stigma Generasi Hedon, Ketua Majelis Syura PKS Dorong Anak Muda Jadikan Kurban Gerakan Sosial
BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya, PKS Warning Risiko Kematian Mendadak
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:25 WIB

Harga Pertamax Naik Signifikan, PKS Minta Pemerintah Evaluasi dan Lebih Transparan

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:06 WIB

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Sekjen PKS Desak BI, Kemenkeu, dan OJK Satu Komando

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:02 WIB

PKS Soroti Rencana Kenaikan Harga MinyaKita, Askweni: Jangan Sampai Rakyat Jadi Korban

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:18 WIB

PKS Perkuat Tata Kelola Partai Modern, Supervisi Program Strategis Jadi Kunci Transformasi Organisasi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:17 WIB

PKS Dukung Prabowo Rombak BGN, Kasus Keracunan MBG Jadi Alarm Keras

Berita Terbaru