
JAKARTA,TNGarda.com — Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abdul Fikri Faqih, mendesak pemerintah segera menyiapkan langkah konkret terkait kebijakan penghapusan guru non-ASN di sekolah negeri yang akan diberlakukan paling lambat 1 Januari 2027.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur masa transisi bagi tenaga pendidik honorer.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, kebijakan itu dinilai masih menyisakan ketidakjelasan nasib bagi ribuan guru honorer di berbagai daerah di Indonesia.
Ancaman Siber Makin Nyata! TNI AU Kerahkan Operasi Pernika dan Cyber Warfare Selama 3 Hari Penuh
Menurut Fikri Faqih, kebijakan larangan pengangkatan tenaga honorer sebenarnya bukan hal baru.
Regulasi tersebut telah diatur sejak terbitnya PP Nomor 48 Tahun 2005 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun dalam praktiknya, kebutuhan tenaga pengajar di lapangan hingga kini masih sangat tinggi.
TNI AL dan Tim SAR Gabungan Intensif Cari Korban Perahu Tenggelam di Perairan PLTU Gresik
Terutama di sekolah-sekolah negeri yang berada di daerah terpencil maupun wilayah dengan keterbatasan sumber daya pendidikan.
“Artinya, kebijakan mestinya tidak hanya menyetop ataupun melarang. Tapi harus diikuti dengan skema solusinya.
Bila dihentikan namun di bawah mereka masih dibutuhkan, maka akhirnya kita bersama melanggar regulasi yang dibuat sendiri,” tegas Fikri Faqih saat berada di Tegal, Sabtu (9/5/2026).
Kontak Tembak di Dogiyai! Brimob Papua Tengah Lumpuhkan Perlawanan Kelompok Bersenjata di Idadagi
Politisi PKS dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX yang meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes itu menilai Surat Edaran Mendikdasmen hanya akan efektif jika pemerintah juga memberikan kepastian status bagi para guru yang selama ini telah mengabdi bertahun-tahun.
Ia pun meminta para guru non-ASN tetap tenang dan tidak panik menghadapi kebijakan tersebut sambil menunggu formulasi resmi dari pemerintah pusat terkait mekanisme pengangkatan maupun penataan tenaga pendidik ke depan.
Kekhawatiran terkait penghapusan guru honorer dinilai cukup beralasan. Sebab hingga saat ini banyak sekolah negeri di daerah masih sangat bergantung pada tenaga pengajar non-ASN untuk memenuhi kebutuhan proses belajar mengajar.
Prabowo Resmikan 1.386 Kampung Nelayan Merah Putih, Dilengkapi Cold Storage hingga SPBN
Di Jawa Tengah misalnya, terdapat laporan bahwa satu kabupaten bisa mengalami kekurangan hingga 800 guru.
Jika dihitung secara keseluruhan, potensi kekurangan tenaga pengajar di provinsi tersebut diperkirakan mencapai sekitar 17 ribu orang.
Sementara itu, pemerintah menetapkan sejumlah syarat ketat selama masa transisi hingga 31 Desember 2026.
ADB Siap Jadi Mitra Pembangunan Desa Indonesia, Kemendes Targetkan Pengentasan Kemiskinan Desa
Guru non-ASN yang masih diperbolehkan mengajar harus sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024 dan aktif mengajar di satuan pendidikan daerah.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran baru di kalangan tenaga pendidik honorer, terutama bagi mereka yang belum masuk dalam database nasional atau belum memperoleh kepastian skema pengangkatan ASN maupun PPPK.
Jika pemerintah tidak segera mempercepat proses rekrutmen ASN dan PPPK untuk sektor pendidikan.
Terungkap! Pendekatan Humanis Satgas Damai Cartenz 2026 Tuai Dukungan Tokoh Agama di Papua
Sejumlah pihak menilai Indonesia berpotensi menghadapi krisis tenaga pendidik, khususnya di wilayah pelosok dan daerah dengan distribusi guru yang masih minim.
Fikri Faqih berharap pemerintah tidak hanya fokus pada aspek administratif kebijakan.
Tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan kualitas pendidikan nasional agar proses transisi berjalan adil tanpa mengorbankan keberlangsungan pembelajaran di sekolah-sekolah negeri.
Penulis : Afif
Editor : Fudin
Sumber Berita: www.pks.id


