
Jakarta – TNGarda.com – Penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi memasuki hari kelima operasional dengan progres signifikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga 24 April 2026, sebanyak 22.051 jemaah haji Indonesia yang tergabung dalam 56 kelompok terbang (kloter) telah diberangkatkan menuju Arab Saudi.
Dari total tersebut, 17.747 jemaah dalam 45 kloter dilaporkan telah tiba di Madinah dan mulai menjalani rangkaian ibadah di Tanah Suci.
Wamenhan Hadiri Rakor di Kementerian PANRB, Perkuat Strategi Rekrutmen SDM Nasional
Data ini menunjukkan kelancaran awal operasional haji tahun ini sekaligus menjadi indikator kesiapan sistem layanan yang dijalankan pemerintah.
Di tengah kelancaran tersebut, pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap praktik haji ilegal atau non-prosedural yang masih marak terjadi di masyarakat.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaff, menegaskan bahwa ibadah haji hanya dapat dilakukan menggunakan visa haji resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Pasar Bersih, Rakyat Sehat : Aksi Nyata Satgas Yonif 711/Raksatama Atasi Sampah di Deiyai
Ia mengingatkan bahwa penggunaan visa lain seperti visa ziarah, wisata, maupun kerja tidak sah untuk pelaksanaan ibadah haji.
Menurutnya, pelanggaran terhadap aturan ini memiliki konsekuensi serius. Pemerintah Arab Saudi menerapkan sanksi tegas berupa penahanan, denda, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke wilayah tersebut dalam jangka waktu hingga 10 tahun.
Sebagai bentuk penguatan pengawasan, Kementerian Haji dan Umrah telah membentuk satuan tugas khusus penanganan haji non-prosedural yang bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan otoritas imigrasi.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal terkait hingga 25 April 2026, sebanyak 13 warga negara Indonesia berhasil dicegah keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kualanamu karena menggunakan visa yang tidak sesuai prosedur haji.
Pemerintah juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah praktik penipuan berkedok haji.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui aplikasi Kawal Haji yang disediakan sebagai kanal resmi pengaduan selama operasional berlangsung.
Mahasiswa Puncak Siapkan Aksi Damai di Nabire, Soroti Nasib Pengungsi dan Korban Konflik
Selain aspek pengawasan, pemerintah juga menekankan pentingnya perlindungan jemaah.
Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) diingatkan untuk tidak memungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi, dengan ancaman sanksi tegas bagi pelanggar.
Di sisi lain, jemaah yang telah berada di Madinah diimbau untuk menjaga kondisi kesehatan.
Suhu udara yang mencapai 36 derajat Celsius dengan tingkat kelembapan sekitar 25 persen berpotensi memengaruhi stamina selama menjalankan ibadah.
Jemaah disarankan untuk memperbanyak konsumsi air putih, menggunakan pelindung kepala, mengenakan pakaian yang nyaman, serta mengatur waktu istirahat secara optimal.
Selain itu, jemaah diharapkan selalu mengikuti arahan petugas dan segera meminta bantuan jika mengalami kendala.
Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan haji yang inklusif melalui program Haji Ramah Lansia, Disabilitas, dan Perempuan, guna memastikan seluruh jemaah dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan khusyuk.
Penulis : Afif
Editor : Fudin
Sumber Berita: Kemenhaji dan Umrah






