
Malang,TNGarda.com – Personel Pangkalan TNI Angkatan Udara Abdulrachman Saleh mengikuti sosialisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara di Gedung Bina Yudha Lanud Abd Saleh, Selasa (26/5/2026).
Kegiatan yang digelar bersama Dinas Hukum TNI Angkatan Udara tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman personel mengenai tata kelola ruang udara nasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PKS Apresiasi Kemenlu dan Turkiye atas Pembebasan 9 WNI Tim Kemanusiaan Gaza
Serta memperkuat wawasan tentang peran strategis TNI Angkatan Udara dalam menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah udara Indonesia.
Sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam upaya pembinaan personel agar memahami perkembangan regulasi nasional di bidang pertahanan udara.

Melalui kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan pemahaman terkait substansi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025, termasuk pengaturan kewenangan dan pengawasan.
Serta mekanisme penanganan pelanggaran di ruang udara nasional yang menjadi tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.
Muhammadiyah Terima Hibah Tanah dari Warga Gunungkidul, Dipercaya Kelola Aset Umat untuk Masa Depan
Dalam sambutannya, Danlanud Abd Saleh Reza R.R. Sastranegara menyampaikan bahwa hadirnya regulasi baru tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sistem pengelolaan ruang udara nasional.
Menurutnya, keberadaan undang-undang ini juga memberikan landasan hukum yang semakin jelas bagi TNI AU dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan udara Indonesia.

Ia menambahkan bahwa TNI Angkatan Udara memiliki peran penting dalam mendukung pengawasan dan penegakan hukum terhadap berbagai potensi pelanggaran di wilayah udara nasional.
Dengan pemahaman regulasi yang baik, personel diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional, terukur, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tokoh Agama Papua Puji Satgas Damai Cartenz, Pendekatan Humanisnya Bikin Warga Tersentuh
Sementara itu, Kadiskumau melalui sambutan tertulis yang dibacakan Kasubdiskumdirga Diskumau Agus Suprapto menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam mewujudkan tata kelola ruang udara yang aman, tertib, dan berdaulat.
Regulasi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan ruang udara nasional di tengah dinamika perkembangan global dan teknologi penerbangan.

Dalam pemaparan materi, peserta memperoleh penjelasan mengenai ruang lingkup pengelolaan wilayah udara, prosedur penanganan pelanggaran,hingga koordinasi antarinstansi terkait pengamanan ruang udara nasional.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang dimanfaatkan peserta untuk memperdalam pemahaman terhadap implementasi regulasi tersebut di lingkungan tugas masing-masing.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pangkalan TNI Angkatan Udara Abdulrachman Saleh berharap seluruh personel semakin memahami pentingnya pengelolaan ruang udara sebagai bagian dari pertahanan negara.
Selain meningkatkan wawasan hukum, kegiatan ini juga menjadi sarana memperkuat kesiapan personel dalam mendukung tugas TNI AU menjaga keamanan dan kedaulatan udara Indonesia secara optimal.
Penulis : Afif Fudin
Editor : Redaksi
Sumber Berita: TNI AU






