
NABIRE, TNGarda.com — Polsek Nabire Kota resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Nabire setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, Minggu (24/05/2026).
Penyerahan tahap II tersebut menjadi bagian dari proses lanjutan penegakan hukum agar perkara segera memasuki tahap persidangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
10 Pendulang Emas Tewas di Awimbon, Satgas Damai Cartenz Buru KKB Pimpinan Ronald Hiluka
Penyerahan tersangka dilakukan sekitar pukul 09.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire. Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota, Yefri Iyai bersama personel Unit Reskrim.
Dalam proses tersebut, tersangka berinisial FW resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, Rifdhika Ajeng Dwi Mutiara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus penganiayaan tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 00.15 WIT di Jalan Padat Karya, Kampung Sanoba, Distrik Nabire.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Selina Rumbin menggunakan sebuah kapak.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka robek pada beberapa bagian tubuh, di antaranya kepala, bahu, siku, dan bokong.
Wujud Kepedulian TNI, Koramil 1705/01/Nabire Bersihkan Puing Kebakaran Bersama Masyarakat
Korban kemudian mendapatkan penanganan medis guna memastikan kondisi kesehatannya setelah mengalami luka akibat benda tajam yang digunakan pelaku saat kejadian berlangsung.
Selain menyerahkan tersangka, penyidik Polsek Nabire Kota juga menyerahkan barang bukti berupa satu buah kapak yang diduga digunakan dalam tindak pidana penganiayaan tersebut.
Barang bukti itu menjadi bagian penting dalam melengkapi proses pembuktian perkara yang nantinya akan disampaikan dalam persidangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan visum dari RSUD Nabire, korban dinyatakan mengalami luka akibat benda tajam.
Hasil visum tersebut turut memperkuat unsur dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka dan menjadi salah satu dokumen penting dalam berkas perkara.
Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan, maka penanganan perkara kini memasuki tahapan penuntutan.
Polsek Nabire Kota menegaskan komitmennya untuk terus menangani setiap tindak pidana secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku demi memberikan rasa keadilan dan keamanan bagi masyarakat.
Penulis : Afif fudin
Editor : Afif fudin
Sumber Berita: Polres Nabire






