
Timika, TNGarda.com – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran pesawat PK-RCY milik PT Associated Mission Aviation (AMA) dan pembunuhan pilot berkewarganegaraan Amerika Serikat, Kapten Nicholas F. Goselin, yang terjadi di Lapangan Terbang Balinggama, Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Timika pada Rabu (8/7/2026) oleh Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., didampingi Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata, S.I.K.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Yusuf Sutejo, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Sabtu (4/7/2026) berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan Polres Yahukimo.
Proses tersebut meliputi pengamanan lokasi, sterilisasi area, dokumentasi, pemotretan, pengukuran titik penting, pemasangan garis polisi, pemeriksaan tingkat kerusakan pesawat, serta pengumpulan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
“Hasil olah TKP menunjukkan pesawat Pilatus PC-6/B2-H4 Turbo Porter registrasi PK-RCY mengalami kerusakan akibat kebakaran sekitar 90 persen, dengan bagian tengah badan pesawat menjadi titik kerusakan paling parah,” kata Yusuf Sutejo.

Dari lokasi kejadian, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bangkai pesawat yang hangus terbakar, serpihan badan pesawat, sisa abu kebakaran, satu butir selongsong peluru kaliber 5,56 mm, serta sampel tanah yang akan diperiksa di Laboratorium Forensik.
Tim penyidik juga menemukan sebuah honai yang diduga digunakan sebagai markas kelompok bersenjata.
Dari lokasi tersebut diamankan sejumlah barang, termasuk pakaian loreng, senjata tajam, senapan angin, perangkat penyimpanan data digital, kamera, dokumen, dan identitas yang menurut kepolisian masih dalam proses verifikasi untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.
Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Tim Identifikasi Polda Papua guna menjalani pemeriksaan laboratorium forensik, forensik digital, dan analisis lebih lanjut sebagai bagian dari proses pembuktian.

Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, melakukan olah TKP, serta melaksanakan gelar perkara.
Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial MB, AB (23), LS (26), DA, NS, KB, dan SP.
Ketujuhnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih dalam proses pengejaran oleh aparat penegak hukum.
Begini Cara NU Care LAZISNU Jaga Daging Kurban Tetap Halal, Sehat, dan Bebas Limbah
“Penyidik terus melakukan pengejaran terhadap para tersangka dan berkoordinasi dengan seluruh jajaran untuk segera melakukan penangkapan,” ujar Era Adhinata.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga terlibat dalam pembunuhan terhadap pilot serta pembakaran pesawat sipil yang mengakibatkan terganggunya keselamatan penerbangan.
Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 KUHP, subsider Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 KUHP, dan/atau Pasal 586 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
TNI Rehab SD Inpres Mulia, Ciptakan Lingkungan Belajar yang Nyaman dan Aman bagi Siswa
Selain itu, penyidik memperkirakan kelompok yang diduga terlibat berjumlah sekitar 15 orang dengan persenjataan berupa senjata api laras panjang, senjata api pendek, serta senjata api rakitan.
Kepolisian menyatakan masih mendalami jaringan, pola pergerakan, serta asal-usul persenjataan yang digunakan.
Dalam kesempatan tersebut, Yusuf Sutejo juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima aparat, masyarakat di Balinggama sebelumnya telah menyampaikan penolakan terhadap keberadaan kelompok tersebut dan menginginkan situasi keamanan di wilayah mereka tetap kondusif.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menegaskan proses penegakan hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aparat juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta mendukung upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Papua.
Penulis : Afif Fudin
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Satgas ODC






