
NABIRE, PAPUA TENGAH — TNGarsa.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan mengamankan dua terduga pelaku dalam operasi yang berlangsung di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPRINTGAS) Nomor: SP.Gas / 07 / IV / RES 4.2 / 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasubag Renmin Ditresnarkoba Polda Papua Tengah, Sonny Sroyer, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intelijen dan pengembangan informasi di lapangan.
Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIT di kawasan Pelabuhan Samabusa.
Dalam operasi tersebut, tim Ditresnarkoba yang dipimpin oleh Suryanto bersama 12 personel berhasil mengamankan seorang pria berinisial E.S (25), yang merupakan Warga Negara Asing asal Papua Nugini.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi terkait dugaan pengiriman narkotika jenis ganja dari Jayapura menuju Nabire menggunakan kapal laut KM Gunung Dempo.
Setelah dilakukan pemantauan, petugas berhasil mengidentifikasi target dan langsung mengamankannya saat keluar dari area pelabuhan. Terduga kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap E.S, petugas memperoleh informasi tambahan mengenai pelaku lain yang terlibat.
Selanjutnya, pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIT, tim kembali melakukan penindakan di kawasan Jalan Sinak, Kelurahan Girimulyo, Nabire.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.R (27).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket besar diduga ganja yang disimpan dalam tas noken warna-warni, dikemas menggunakan plastik hitam dan dilapisi lakban coklat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, A.R mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya bersama E.S.
Dari kedua terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
61 plastik ukuran besar berisi diduga narkotika jenis ganja
2 paket besar ganja dibungkus plastik hitam dan lakban coklat
1 unit handphone Oppo A58 warna hitam
1 tas noken warna-warni
1 plastik hitam
1 lembar KTP milik terduga
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Papua Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Papua Tengah, termasuk jalur distribusi lintas daerah maupun internasional.
Penulis : Afif
Editor : Fudin
Sumber Berita: Polda Papua Tengah






