
Jakarta, TNGarda.com – TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Tim Gabungan Intelijen berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan sekitar 6 ton pasir timah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di Bangka.
Penindakan dilakukan terhadap sebuah truk kontainer di Jalan Lodan Raya, Ancol, Jakarta Utara, pada Sabtu (4/7) dini hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Operasi tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman komoditas tambang yang diduga ilegal menuju wilayah Jakarta.
Misi Kemanusiaan TNI AU di Papua Sukses, Jenazah Pilot PT AMA Air Korban KKB Berhasil Dievakuasi
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Gabungan yang terdiri dari unsur Pusat Intelijen TNI AL (Pusintelal), Koarmada RI, dan Denintel Kodaeral III melakukan pengamatan serta penyekatan di sejumlah titik yang dinilai strategis.
Sekitar pukul 00.05 WIB, petugas mulai melakukan pemantauan di kawasan perempatan Jalan Lodan Raya, tepatnya di sekitar Jembatan Kalimati.

Selanjutnya, tim memperoleh informasi bahwa truk kontainer bernomor polisi B 9336 TYV telah menyelesaikan proses pemindahan muatan (overtap) di salah satu pergudangan di kawasan Lodan, Ancol.
Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan target.
Saat truk bergerak meninggalkan lokasi, Tim Gabungan melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan sekitar pukul 01.38 WIB di Jalan Lodan Raya, kurang lebih 50 meter dari pintu gerbang Pelabuhan Sunda Kelapa.
Pengemudi truk berinisial M beserta kendaraan kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Kodaeral III guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan fisik terhadap muatan truk, petugas menemukan sekitar 150 kampil atau karung pasir timah dengan estimasi berat total mencapai ±6 ton, atau sekitar 40 kilogram per karung.
Material tersebut diduga merupakan pasir timah ilegal yang berasal dari Bangka.
Hingga berita ini diterbitkan, TNI AL masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul pasir timah, pihak yang terlibat dalam pengiriman, serta tujuan akhir distribusi komoditas tersebut.
Status hukum barang bukti akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang sedang berlangsung.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat dalam memperkuat pengawasan terhadap distribusi komoditas tambang yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, praktik tersebut juga dinilai dapat berdampak pada kerusakan lingkungan dan tata kelola sektor pertambangan.
Penulis : Afif Fudin
Editor : Redaksi
Sumber Berita: TNI AL






