
TIMIKA, TNGarda.com – Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini memimpin langsung pemusnahan ribuan liter minuman keras (miras) ilegal hasil operasi penegakan hukum yang dilakukan jajaran Polres Mimika selama periode Januari hingga Juni 2026. Kegiatan pemusnahan berlangsung di Mapolres Mimika, Senin (15/6/2026).
Sebagai bagian dari upaya menekan peredaran miras ilegal yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Mimika, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI-Polri, tokoh masyarakat, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi gabungan Satresnarkoba Polres Mimika bersama Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako dan Polsek Kawasan Bandara Moses Kilangin.
“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2.111 liter minuman beralkohol lokal jenis sopi dan cap tikus serta 1.078 botol minuman beralkohol pabrikan berbagai merek yang diamankan dari sejumlah lokasi,” ujar Billyandha.
Menurutnya, minuman keras ilegal tersebut berhasil diamankan dari berbagai jalur distribusi, termasuk Pelabuhan Pomako, Jalan Poros SP5, dan Bandara Moses Kilangin yang selama ini menjadi titik pengawasan aparat.
Dalam sambutannya, Brigjen Pol. Jermias Rontini menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran miras ilegal di Kabupaten Mimika dan wilayah Papua Tengah.

Kapolda menyebut peredaran minuman keras ilegal masih menjadi salah satu faktor yang berpotensi memicu berbagai tindak kriminalitas, kekerasan, hingga gangguan keamanan di tengah masyarakat.
“Peredaran minuman keras ini masuk melalui dua pintu utama, yaitu pelabuhan laut di Pomako dan bandara.
Karena itu diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, TNI, Polri, Satpol PP, Syahbandar, Pelni, dan seluruh pihak terkait untuk mengendalikan peredarannya,” kata Jermias Rontini.
PKS Apresiasi Kemenlu dan Turkiye atas Pembebasan 9 WNI Tim Kemanusiaan Gaza
Ia menambahkan bahwa pemberantasan miras ilegal tidak dapat dilakukan hanya melalui penegakan hukum semata.
Diperlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat untuk mempersempit ruang distribusi dan peredaran minuman beralkohol ilegal.
Selain penindakan, Kapolda Papua Tengah juga menekankan pentingnya langkah preventif melalui pembinaan generasi muda.
Wajib Tahu! Begini Prosedur Jual Beli Tanah yang Legal dan Aman Menurut ATR / BPN
Salah satu upaya yang didorong adalah peningkatan kegiatan olahraga dan aktivitas positif yang dapat mengurangi risiko keterlibatan anak muda dalam penyalahgunaan alkohol maupun perilaku menyimpang lainnya.
“Saya terus mendorong kegiatan olahraga karena anak-anak muda harus diberikan aktivitas yang positif.
Dengan kesibukan berlatih dan berprestasi, mereka tidak mudah terpengaruh oleh minuman keras maupun hal-hal negatif lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Mimika menyampaikan apresiasi kepada Polda Papua Tengah dan Polres Mimika atas keberhasilan mengungkap serta memusnahkan ribuan liter miras ilegal yang berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial di masyarakat.
531 Koperasi Desa Resmi Diluncurkan di Wilayah Kodam IV, Prabowo Targetkan Ekonomi Desa Bangkit
Pemerintah Kabupaten Mimika, lanjutnya, berkomitmen memperkuat sinergi dengan aparat keamanan dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran minuman keras ilegal demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
“Kami berharap kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terus diperkuat guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Mimika,” katanya.
Pemusnahan ribuan liter miras ilegal ini menjadi pesan tegas bahwa aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi minuman beralkohol ilegal sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan melindungi masyarakat di Kabupaten Mimika.
Penulis : Afif Fudin
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Polda Papua Tengah






