
Nabire, TNGarda.com – Polres Nabire memastikan penanganan perkara dugaan pembunuhan yang melibatkan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) terus dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Komitmen tersebut disampaikan Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K., CPHR usai pelaksanaan rekonstruksi perkara pada Senin (10/8/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 45 adegan untuk mencocokkan keterangan yang diperoleh dari para pihak dengan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Kapolres Nabire Apresiasi Aksi Damai KNPB, Situasi Berlangsung Aman dan Kondusif
Rekonstruksi menjadi salah satu tahapan penting bagi penyidik dalam memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.
Meski demikian, kepolisian tidak membeberkan secara rinci seluruh adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi.
Langkah tersebut dilakukan karena perkara masih berada dalam tahap penyidikan dan berkaitan dengan anak yang berhadapan dengan hukum.
Ratusan Warga Serbu Bakti Sosial TNI AU, Cek Kesehatan dan Scaling Gigi Gratis Jadi Daya Tarik Utama
Sehingga terdapat ketentuan yang harus diperhatikan dalam penyampaian informasi kepada publik.
Kapolres Nabire menjelaskan bahwa hasil rekonstruksi belum menjadi satu-satunya dasar bagi penyidik dalam menentukan kesimpulan hukum perkara tersebut.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai fakta dan keterangan yang muncul selama proses rekonstruksi.
Salah satu hal yang turut menjadi perhatian penyidik adalah kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam peristiwa dugaan pembunuhan tersebut.
Namun, kepolisian masih membutuhkan pendalaman terhadap seluruh alat bukti dan fakta hukum sebelum mengambil kesimpulan.
“Kesimpulan hukum tidak hanya didasarkan pada hasil rekonstruksi. Penyidik akan menilai seluruh alat bukti yang telah diperoleh, baik sebelum, saat, maupun setelah kejadian,” ujar AKBP Samuel Dominggus Tatiratu.
Polres Nabire menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan.
Penulis : Afif Fudin
Editor : Afif
Sumber Berita: TNGarda.com






