
NABIRE, TNGarda.com – Tim Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap seorang terduga pelaku berinisial KB (20).
Penangkapan dilakukan di kawasan Jembatan Waroki, Jalan Poros Waroki, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire, Jumat (10/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan dipimpin oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polres Nabire, Aipda Herianto N, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus hilangnya sepeda motor milik Anisa Maria Saparua (27), warga Distrik Yaur, Kabupaten Nabire.
Kapolres Nabire AKBP Dominggus Semuel Tatiratu, S.I.K., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 28 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIT di kawasan Pantai Sowa, Distrik Yaur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku sedang berlibur bersama keluarganya di Pantai Sowa.
Saat diminta mengambil daun pisang untuk keperluan acara bakar ayam, ia melihat sebuah sepeda motor terparkir di depan kios dekat portal masuk pantai dengan kondisi kunci masih tergantung di kontak kendaraan.
Prabowo Tinjau Fasilitas Kesehatan di Pulau Miangas Usai Hadiri KTT ASEAN Filipina
“Setelah kembali dan melihat situasi di sekitar kendaraan dalam keadaan sepi, pelaku kemudian menyalakan sepeda motor tersebut dan membawanya pulang ke Kampung Waroki.
Kendaraan itu selanjutnya digunakan untuk aktivitas sehari-hari di Kota Nabire,” ujar Kapolres.
AKBP Dominggus mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada hari penangkapan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Nabire langsung melakukan penyelidikan dan patroli di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi keberadaan kendaraan.
Saat melaksanakan patroli, petugas menemukan seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai kendaraan milik korban.
Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga berhasil menghentikan pengendara tersebut di kawasan Jembatan Waroki.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan nomor rangka dan identitas kendaraan sesuai dengan data kendaraan milik korban. Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres Nabire untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Nabire masih mendalami perkara tersebut, termasuk melengkapi alat bukti dan keterangan saksi.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan tidak meninggalkan kunci di kontak saat diparkir guna mengurangi risiko terjadinya tindak pencurian.
Atas dugaan perbuatannya, KB disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Penulis : Afif Fudin
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Polda Papua Tengah






