Diduga Terlibat KKB, Satgas Ops Damai Cartenz Amankan Seorang Pria di Intan Jaya

Intan Jaya, TNGarda.com – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengamankan seorang pria berinisial PP (25) alias P beserta barang bukti berupa satu unit telepon genggam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PP diduga memiliki keterkaitan dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodam III D Dulla yang beroperasi di wilayah Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., membenarkan pengamanan tersebut saat diwawancarai pada Kamis (25/6).
Kapal Nelayan Rusak Mesin dan Hanyut di Laut, Aksi Cepat TNI AL Selamatkan Seluruh Awak
“PP diamankan oleh tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIT di Kampung Bajemba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya.
Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Pos Satgas Damai Cartenz untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Yusuf.
Menurutnya, pengamanan terhadap PP merupakan bagian dari pengembangan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/01/I/2024/SPKT/RES. INTAN JAYA terkait peristiwa penembakan Pos Tower Satgas Tindak Intan Jaya pada 19 Januari 2024 yang mengakibatkan gugurnya Briptu Anumerta Alvando Steve Karamoi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh di lapangan, penyidik melakukan pendalaman terhadap dugaan keterkaitan PP dengan sejumlah peristiwa gangguan keamanan yang pernah terjadi di wilayah Intan Jaya.
Selain peristiwa penembakan Pos Tower Satgas Tindak Intan Jaya pada 19 Januari 2024, penyidik juga mendalami dugaan keterkaitan yang bersangkutan dengan beberapa insiden lainnya yang terjadi pada tahun 2026.
Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih dalam tahap penyidikan dan pendalaman guna melengkapi alat bukti serta memastikan fakta hukum secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Atas dugaan keterlibatannya, PP dipersangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1), Pasal 466 ayat (3), dan/atau Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c serta Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, atau pidana mati.

“Penerapan pasal tersebut masih dalam proses pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Yusuf.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menegakkan hukum terhadap pelaku aksi kekerasan bersenjata di Papua.
“Setiap informasi yang diperoleh di lapangan akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan yang profesional dan sesuai prosedur hukum.
Kami berkomitmen mengungkap setiap tindak pidana yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa maupun mengganggu stabilitas keamanan masyarakat,” tegas Faizal.
Ia menambahkan, Operasi Damai Cartenz-2026 akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, terukur, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengatakan proses penyelidikan terhadap PP masih terus berlangsung.

“Penyelidikan masih berjalan dan petugas terus melakukan pengembangan terhadap setiap informasi yang diperoleh.
Seluruh proses dilakukan secara profesional guna memastikan terpenuhinya alat bukti serta mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan pihak-pihak lain,” ujarnya.
Hingga kini, Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengumpulkan keterangan dan alat bukti.
Minggu Berkah Yonif TP 804/DBAY di Nabire, Aksi Sosial Prajurit TNI Tuai Apresiasi Jemaat
Serta fakta-fakta yang diperlukan untuk kepentingan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Serta mendukung proses penegakan hukum dengan memberikan informasi yang dapat membantu pengungkapan berbagai tindak pidana di wilayah Papua Tengah.
Penulis : Afif Fudin
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Satgas ODC






